MAKALAH
PEMAHAMAN ASWAJA DIBIDANG AQIDAH, FIQIH, DAN TASAWUF
DisusunUntukMemenuhiTugasMatakuliah ahli sunnah waljama’ah (ASWAJA)
DosenPengampu: Bpk H. Ihwanuddin, M.Kom.I

Disusun
oleh :
Nama : abi wisnu ubaidilah
Program
Studi : Perbankan Syariah (PBS) S1
INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU) METRO LAMPUNG Tahun 2015
![]() |
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb
Segalapuji bagi Allah SWT. semoga rahmat dan salam tetap
tercurahkankepada nabi muhamad saw.dan sahabat-sahabatnnya serta pengikutnya.amin
Atasrahmat, taufik dan hidayahnya Allah penulis dapat
menyelesaikan MAKALAH yang berjudul “PEMAHAMAN ASWAJA DIBIDANG AQIDAH,
FIQIH, DAN TASAWUF”
Penulismenyadarisepenuhnyaakanketerbatasanpengetahuandankemampuan
yang ada. Sehinggabanyakkekurangandalampenulisan MAKALAH ini.Olehkarena
itudengankerendahanhatipenulismengharapkan saran dankeritik yang
bersifatmembangun demi perbaikan MAKALAH inisemogabermanfaatbagipembacapadaumumnyadanpadapenuliskhususnya.
Wassalamualaikum.Wr.
Wb
Mulyojati,……………2015
Penulis
abi wisnu ubaidilah
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pemahaman aswaja dibidang aqidah, fiqih,dantasawuf 2
BAB III KESIMPULAN
A.
Kesimpulan 5
B.
Penutup 5
DAFTAR PUSTAKA iv
A.
Latar Belakamg
Ajaran
Islam adalah sempurna yang bersifat universal, tentunya membutuhkan kajian dan
penafsiran yang cermat supaya menghasilkan akurasi kesimpulan hukum yang tepat.
Maka Aswaja juga berpedoman terhadap pemikiran para mujtahid yang dianggap
lebih mampu dalam menginterpretasi dari sumber utamanya.[1]
Aswaja adalah faham yang berpegang teguh
pada tiga madzhab sebagaimana dilansir oleh KH. Bisri Mustofa, yaitu;
1. Bidang
hukum Islam menganut salah satu empat masdzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i,
Hambali)
2. Bidang
Tauhid menganut ajaran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur
al-Maturidi,
3.
Bidang Tasawuf menganut Imam Abu
Qosim al-Junaidi
Dalam pokok-pokok ajaran Islam
secara universal hampir semua golongan memiliki pemahaman yang sama terhadap
ayat-ayat dan hadits qath’i dan hal-hal pokok lainnya, seperti tentang ke-
Esaan Allah, kewajiban shalat, puasa, zakat dan lainnya.
Dengan menekankan kekuatan akalnya,
Mu’tazilah beranggapan bahwa akal manusia bebas menembus hal-hal yang
berhubungan dengan Tuhan, sementara Asy’ariyah mengganggap bahwa akal tidak
akan sanggup kecuali ada petunjuk naql atau nash.
B.
Rumusan Masalah
1.
Ada berapakah madhab dari aswaja?
2.
Apa maksud dari tasawuf?
A.
Pemahaman Aswaja Dalam Bidang Aqidah,Fiqih, dan Tasawuf
Dalam sejarah
perkembangannya Ahlussunnah Wal Jamaah selalu dinamis
dalam menjawab perkembangan zaman tetapi tetap memegang prinsip dalam
mengamalkan ajarannya. Diantara prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah di dalam sejarah perkembangannya di berbagai aspek kehidupan meliputi Aqidah,
fiqih, dan tasawuf/akhlak sebagai berikut:
Aswaja menekankan bahwa pilar utama ke-Imanan
manusia adalah Tauhid, sebuah keyakinan yang teguh dan murni yang ada dalam
hati setiap Muslim bahwa Allah-lah yang Menciptakan, Memelihara dan Mematikan
kehidupan semesta alam. Ia Esa, tidak terbilang dan tidak memiliki sekutu.
Pilar yang kedua adalah Nubuwwat, yaitu
dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rosul
sebagai utusannya. Sebuah wahyu yang dijadikan sebagai petunjuk dan juga acuan
ummat manusia dalam menjalani kehidupan menuju jalan kebahagiaan dunia dan
akhirat, serta jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam doktrin Nubuwwat
ini, ummat manusia harus meyakini dengan sepebuhnya bahwa Muhammad SAW adalah
utusan Allah SWT, yang membawa risalah (wahyu) untuk umat manusia. Dia adalah Rasul terakhir, yang harus diikuti oleh setiap manusia.
Pilar yang ketiga adalah Al-Ma’ad,
sebuah keyakinan bahwa nantinya manusia akan dibangkitkan dari kubur pada hari
kiamat dan setiap manusia akan mendapat imbalan sesuai amal dan perbuatannya (yaumul
jaza’). Dan mereka semua akan dihitung (hisab) seluruh amal
perbuatan mereka selama hidup di dunia. Mereka yang banyak beramal baik akan masuk surga dan mereka yang banyak
beramal buruk akan masuk neraka.
Ajaran
Islam adalah sempurna yang bersifat universal, tentunya membutuhkan kajian dan
penafsiran yang cermat supaya menghasilkan akurasi kesimpulan hukum yang tepat.
Maka Aswaja juga berpedoman terhadap pemikiran para mujtahid yang dianggap
lebih mampu dalam menginterpretasi dari sumber utamanya.
Aswaja adalah faham yang berpegang teguh
pada tiga madzhab sebagaimana dilansir oleh KH. Bisri Mustofa, yaitu[2]:
a) Bidang
hukum Islam menganut salah satu empat masdzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i,
Hambali)
b) Bidang
Tauhid menganut ajaran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur
al-Maturidi
c) Bidang
Tasawuf menganut Imam Abu Qosim al-Junaidi
Imam Abu Hamid Al-Tusi Al-Ghazali menjelaskan
“Tasawuf adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah. kaum sufi adalah
para pencari di Jalan Allah, dan perilaku mereka adalah perilaku yang terbaik,
jalan mereka adalah jalan yang terbaik, dan pola hidup mereka adalah pola hidup
yang paling tersucikan. Mereka telah membersihkan hati mereka dari berbagai hal
selain Allah dan menjadikannya sebagai saluran tempat mengalirnya sungai-sungai
yang membawa ilmu-ilmu dari Allah.” kata Imam Al-Ghazali. Seorang sufi adalah
mereka yang mampu membersihkan hatinya dari keterikatan selain kepada-Nya.
Banyak contoh sufi atau ahli tasawuf yang telah
zuhud namun juga sukses dalam ukuran duniawi. Kita lihat saja Imam
Al-Junaid adalah adalah pengusaha botol yang sukses, Al-Hallaj sukses sebagai
pengusaha tenun, Umar Ibn Abd Aziz adalah seorang sufi yang sukses sebagai
pemimpin negara, Abu Sa’id Al Kharraj sukses sebagai pengusaha konveksi,
Abu Hasan al-Syadzily sukses sebagai petani, dan Fariduddin al-Atthar sukses
sebagai pengusaha parfum. Mereka adalah sufi yang pada maqomnya tidak lagi
terikat dengan urusan duniawi tanpa meninggalkan urusan duniawi.
Urusan duniawi yang mendasar bagi manusia
adalah seperti mencari nafkah (pekerjaan), kemudian berbuntut pada urusan lain
seperti politik. Dari urusan-urusan itu kita lantas bersinggungan dengan
soal-soal ekonomi, politik-kekuasaan, hukum, persoalan sosial dan budaya. Dalam
Tasawuf urusan-urusan tersebut tidak harus ditinggalkan untuk mencapai zuhud,
justru kita mesti menekuni kenyataan duniawi secara total sementara hati/batin
kita dilatih untuk tidak terikat dengan urusan-urusan itu. Di situlah zuhud
kita maknai, yakni zuhud di dalam batin sementara aktivitas sehari-hari
kita tetap diarahkan untuk mendarmabaktikan segenap potensi manusia bagi
terwujudnya masyarakat yang baik dengan prinsip-prinsip di atas, maka tidak ada
doktrin Negara Islam.
Formalisasi Syari’at Islam dan Khilafah
Islamiyah bagi Ahlussunnah wal-Jama’ah. Sebagaimana pun tidak didapati
perintah dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas untuk mendirikan salah satu
di antara ketiganya. Islam hanya diharuskan untuk menjamin agar sebuah
pemerintahan – baik negara maupun kerajaan – harus mampu memenuhi.
1.
Kesimpulan.
ASWAJA berpendiri untuk mengikuti ajaran
fiqih yg dikembangkan oleh 4 imam madzhab, yaitu:
1. Imam
Abu Hanifah
2. Imam
Malik Bin Annas
3. Imam
Ahmad Bin Idris(Syafi’i)
4. Imam
Hambali
Imam Abu Hamid Al-Tusi Al-Ghazali menjelaskan
“Tasawuf adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah. kaum sufi adalah
para pencari di Jalan Allah, dan perilaku mereka adalah perilaku yang terbaik,
jalan mereka adalah jalan yang terbaik, dan pola hidup mereka adalah pola hidup
yang paling tersucikan. Mereka telah membersihkan hati mereka dari berbagai hal
selain Allah dan menjadikannya sebagai saluran tempat mengalirnya sungai-sungai
yang membawa ilmu-ilmu dari Allah.” kata Imam Al-Ghazali. Seorang sufi adalah
mereka yang mampu membersihkan hatinya dari keterikatan selain kepada-Nya.
Tasawuf atau
yang biasa dikenal dengan akhlak, merupakan dimensi penting islam. Sebab misi
diutusnya Rasulullah SAW. ke muka bumi tak lain adalah untuk menyempurnakan
moralitas manusia.
2.
Penutup
Dengan
prinsip-prinsip di atas, maka tidak ada doktrin Negara Islam, Formalisasi
Syari’at Islam dan Khilafah Islamiyah bagi Ahlussunnah wal-Jama’ah. Sebagaimana
pun tidak didapati perintah dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas untuk
mendirikan salah satu di antara ketiganya. Islam hanya diharuskan untuk
menjamin agar sebuah pemerintahan – baik negara maupun kerajaan – harus
mengikuti salah satu imam 4 madhab.

hhehe... maha siswa ma'arif metro ya pak... ;)
BalasHapus