BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Aswaja sebagai sebuah aliran yang pada mulanya merupakan suatu kelompok
kecil yang pada masa berdirinya dirintis oleh abu hasan al asy’ari, sejalan
dengan perkembangan jaman menjadi kelompok yang besar dan bahkan kelompok
terbesar di seluruh dunia.
Pergeseran dunia membawa aswaja pada perubahan yang menuntut aswaja bukan
hanya menjadi sebuah madzhab yang menjadi doktrin kepada para pemeluknya, akan
tetapi berkembang menjadi sebuah pandangan hidup atau dikenal dengan istilah
manhaj al fikr. Dengan perubahan dari waktu ke waktu kontribusi aswaja menjadi
sangat mempengaruhi para pemeluknya dalam beraktifitas dalam keseharian baik
dalm aktifitas ekonomi, sosial politik, maupun kebudayaan secara keseluruhan
kehidupan.
Dari makalah yang akan kami presentasikan kami berharap mampu memberikan
kontribusi yang positif akan gambaran aswaja dimasa yang akan datang yang lebih
dapat diaplikasiskan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,
aswaja sebagai manhaj al fikr harapan kami dapat memberikan warna dalam
berbagai bidang kehidupan di dunia.
B. RumusanMasalah
1. Apa yang di
maksuddenganAhlussunnahwaljama`ah?
2. Apa yang
menjadikanruangLingkupAswaja?
3. ApapengertiandariTabiin?
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi dan historis ASWAJA
ASWAJA adalah kepanjangan kata dari “ Ahlussunnah waljamaah”. Ahlussunnah
berarti orang-orang yang menganut atau mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan
waljamaah berarti mayoritas umat atau mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW. Jadi
definisi Ahlussunnah waljamaah yaitu; “ Orang-orang yang mengikuti sunnah Nabi
Muhammad SAW dan mayoritas sahabat ( maa ana alaihi wa ashhabi ), baik di dalam
syariat (hukum Islam) maupun akidah dan tasawuf”.
Istilah ahlussunnah waljamaah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW
maupun di masa pemerintahan al-khulafa’ al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di
zaman pemerintahan Bani Umayah ( 41 – 133 H. / 611 – 750 M. ). Istilah ini
untuk pertama kalinya di pakai pada masa pemerintahan khalifah Abu Ja’far
al-Manshur (137-159H./754-775M) dan khalifah Harun Al-Rasyid
(170-194H/785-809M), keduanya dari dinasti Abbasiyah (750-1258). Istilah
ahlussunnah waljamaah semakin tampak ke permukaan pada zaman pemerintahan
khalifah al-Ma’mun (198-218H/813-833M).
Pada zamannya, al-Ma’mun menjadikan Muktazilah ( aliran yang mendasarkan ajaran Islam pada al-Qur’an dan akal) sebagai madzhab resmi negara, dan ia memaksa para pejabat dan tokoh-tokoh agama agar mengikuti faham ini, terutama yang berkaitan denga kemakhlukan al-qur’an. untuk itu, ia melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah terhadap para pejabat dan ulama.
Pada zamannya, al-Ma’mun menjadikan Muktazilah ( aliran yang mendasarkan ajaran Islam pada al-Qur’an dan akal) sebagai madzhab resmi negara, dan ia memaksa para pejabat dan tokoh-tokoh agama agar mengikuti faham ini, terutama yang berkaitan denga kemakhlukan al-qur’an. untuk itu, ia melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah terhadap para pejabat dan ulama.
Materi pokok
yang di ujikan adalah masalah al-quran. Bagi muktazilah, al-quran adalah
makhluk (diciptakan oleh Allah SWT), tidak qadim ( ada sejak awal dari segala
permulaan), sebab tidak ada yang qadim selain Allah SWT. Orang yang berpendapat
bahwa al-quran itu qadim berarti syirik dan syirik merupakan dosa besar yang
tak terampuni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar