Minggu, 15 November 2015

Makalah aswaja (PEMAHAMAN ASWAJA DIBIDANG FIQIH)

MAKALAH

PEMAHAMAN ASWAJA DI BIDANG FIQIH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah ahli sunnah waljama’ah (ASWAJA) Semester 1
Dosen Pengampu: Bpk H. Ihwanuddin, M.Kom.I


Disusun oleh :
Nama                          : Abi Wisnu Ubaidilah
Fakultas                     : Syari’ah
                                    Program Studi           : Perbankan Syariah (PBS) S1


INSTITUT AGAMA ISLAM MA’ARIF NU (IAIM NU) METRO LAMPUNG Tahun 2015
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikumWr.Wb

Alhamdulillah, segala puji syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua dan khususnya kepada saya sehingga dapat menyelesaikan tugas individu (MAKALAH) mata kuliah Ahli Sunnah Waljama’ah (ASWAJA). Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada uswatun hasannah kita yaitu nabiullah Muhammad SWT yang kita nanti-nantikan syafa’atnya diyaumul akhir nanti. Dan semoga kita termasuk dari umatnya yang akan mendapat syafa’at.
Ucapan terimakasih saya haturkan kepada Bpk H. Ihwanuddin, M.Kom.I, selaku dosen mata kuliah ASWAJA yang telah memberikan bimbingannya kepada kami, sehingga terselesaikannya MAKALAH dengan pokok bahasa “PEMAHAMAN ASWAJA DIBIDANG FIQIH”.
Oleh karena itu saran dari para pembaca yang sifatnya membangun sangat saya harapkan demi kesempurnaan MAKALAH ini dan semoga bermanfa’at bagi kita semua.
   
Wassalamualaikum.Wr. Wb




Mulyojati, 10 November 2015
Penulis





Abi Wisnu Ubaidilah
DAFTAR ISI
           
HALAMAN JUDUL                                                                                                            i   
KATA PENGANTAR                                                                                             ii
DAFTAR ISI                                                                                                             iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                                                                                                1
B.     Rumusan Masalah                                                                                           1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Aswaja Dibidang Fiqih                                                                      2
B.     Pengertian Fiqih (Syariah)                                                                              3
C.     Perbedaan Bermadzhab                                                                                  4
D.    Dominasi Pengaruh Madhab Syafi’i                                                               5
BAB III KESIMPULAN
A.    Kesimpulan                                                                                                     7
B.     Penutup                                                                                                           7
DAFTAR PUSTAKA                                                                                              iv





 
BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)[1]. Sedangkan Pengertian syariah menurut bahasa berarti jalan lurus, jalan menuju air, jalan yang dilalui air terjun[2]. Menurut istilah adalah hukum islam yang diyakini kebenarannya oleh umat islam sebagai ketentuan dan ketetapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana mestinya.
Pada saat kekuasaan Islam telah meluas menembus lintas geografis lintas budaya, lintas ras dan bangsa, dari Asia Timur sampai Eropa, banyak masalah-masalah baru yang dihadapi umat Islam dan pemerintahan Islam, bukan hanya masalah politik, ekonomi dan social saja, tetapi juga masalah hokum yang terkait dengan masalah agama. Madzhab Empat, yaitu madzhab fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni para Mujtahid Tersebut ialah :[3]
1)      Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit
2)      Imam Malik bin Anas
3)      Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i
4)      Imam Ahmad bin Hambal

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari fiqih?
2.      Siapakah nama-nama para mujtahid?
3.      Apakah yang dimaksud madhab empat?




 
BAB II PEMBAHASAN

A.    Sejarah Aswaja Dibidang Fiqih
Waktu nabi Muhammad SAW wafat, dasar-dasar syari’ah yang fundamental sertra umum sifatnya telah diletakkan secara lengkap dan memadai, sehingga para sahbat beliau lebih banyak melakukan upaya “penerapan” terhadap hokum-hukum syari’ah tersebut, atau pengembangan cabang rantingnya dari ketetapan umum tersebut. Dan apabila dirasakan ada sesuatu yang belum diketahui ketetapan hukumnya, atau diperselisihkan diantara mereka, maka dilakukan musyawarah atau semacam dialog terbuka untuk menemukan kesepakatan diatara mereka.
Pada saat kekuasaan Islam telah meluas menembus lintas geografis lintas budaya, lintas ras dan bangsa, dari Asia Timur sampai Eropa, banyak masalah-masalah baru yang dihadapi umat Islam dan pemerintahan Islam, bukan hanya masalah politik, ekonomi dan social saja, tetapi juga masalah hokum yang terkait dengan masalah agama, sebab banyak ditemui realitas lingkungan yang baru, yang tidak cukup diatasi dengan fatwa-fatwa hokum yang sebelumnya digunakan tapi dibutuhkan penalaran baru untuk memecahkannya.
Disitulah kebutuhan ijtihad-ijtihad baru haus dilakukan para mujtaid, baik dari angkatan sahbat maupun tabi’in. disisi lain, jumlah para saahbat yangbanyak mengetahui masalah syari’ah terus berkurang baik kuantitatif maupun kkualitatifnya akibat banyak diantara mereka yang wafat karena usia atau karena sakit, juga banyak diantaranya guru dalam medan pertempuran dibeberapa wilayah penaklukan atau dalam konflik internal umat Islam sendiri[4].
Pada akhir masa Dinasti Umaiyah dan masa-masa awal Dinasti Abbasiyah, elaborasi atau pemekaran keilmuan Islam menjadi meluas dan lebih kentara kemandiriannya, seperti terpisahnya antara imu fikih dan ilmu kalam, muncunya ilmu tasawuf, makin semaraknya ilmu Hadits dan Tafsir. Pada masa itu Ulama-Ulama fiqih yang dipandang mempunyai otorita membahas masalah-masalah hokum Islam atau masalah syari’ah yangkemudian terbadi menjadi dua aliran yaitu pertama, aliran pakar pakar hadits yang skriptualiis atau leteralis, yakni sangat terkait dengan teks nail, yang dikuasai dari guru ke murid secara langsung dari masa kemasa dan kedua, aliran Rasionalis yang lebih rasional, subtansialis, banyak menggunakan dalil-dalil aqli, lebih banyak mempetimbangkan realitas yang ada ditengah-tengah kehidupan umat manusia,
Dikalangan Ulama-Ulama Nahdliyin, kata ijtihad ini banyak dihindari, dan lebih menyukai penggunaan kata “istinbath” meskipun dalam kajian fiqih dan ushul fiqih kedua istilah tersebut tidak banyak berbeda. Namun dalam prakteknya para ulama tersebut telah melakukan aktivitas ijtihad secara kolektif dalam menetapkan pilihan hokum dari pendapat para ulama madzhab yang mereka akui, terutama menghadapi masalah-masalah kontemporer. Mungkin sikap tersebut didasarkan pada sikap tawadlu’ dan rasa etis, karena sebagai ulama-ulama di Pesantren yang pengaruh masih apriopi menutup pintu ijtihad tanpa memilah peringatnya.[5]

B.     Pengertian Fiqih (Syariah)


 
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)[6]. Sedangkan Pengertian syariah menurut bahasa berarti jalan lurus, jalan menuju air, jalan yang dilalui air terjun[7]. Menurut istilah adalah hukum islam yang diyakini kebenarannya oleh umat islam sebagai ketentuan dan ketetapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana mestinya.Berdasarkan prinsip keyakinan tersebut, maka setiap muslim wajib melaksanakan syariat islam dalam segala aspek kehidupannya dan sebaliknya dia merasa berdosa apabila mengabaikan nilai-nilai syariah tersebut. Garis-garis besar syariah islam adalah sebagai berikut:
1.      Hukum ibadat yang merupakan tuntutan ritual yang mencakup masalah tahara (kebersihan iman), shalat, zakat, puasa, haji, penguburan jenazah, kurban, akikah, penyembelihan hewan, makanan, minuman.
2.      Hukum munakahat yaitu himpunan hukum yang mengatur masalah kehidupan rumah tangga.
3.      Hukum muamalat yaitu membahas kode etik bisnis, utang-piutang, jual-beli,dll yang berkaitan dengan masalah hubungan manusia dengan kekayaan dan harta benda
4.      Hukum jinayat yaitu hukum pidana dan perdata yang disyariatkan untuk memelihara kehidupan manusia, melindungi masyarakat, melindungi harta benda yang menjadi hak seseorang, memelihara keturunan, akal, jiwa dan agama.
Hukum murafaat mukhashamat yaitu hukum acara pidana dan perdata yang mencakup prosedur pengadilan di depan hakim.
5.      Hukum sulthaniyat yaitu suatu komponen hukum islam yang khusus mengatur masalah-masalah kenegaraan dan pemerintahan.
6.      Hukum dauliyat yaitu hukum internasional yang berguna untuk mengatur hubungan antara negara dengan negara baik pada masa damai maupun pada masa perang, mengatur soal tawanan perang, gencatan senjata, dan perjanjian antarnegara.

C.    Perbedaan Bermadhab
Dikalangan ulama madzhab juga terjadi perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ini, sebagai berikut:[8]


  1.  
    Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal, berpendapatbahwa barang rampasan perang, supaya dibagi kepada para prajurit yang mengikuti perang, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Alasannya adalah ayat al-Qur’an pada surat al-Anfal tadi, disamping sunnah Nabi SAW waktu membagi tanah-tanah Khaibar kepada para prajurit yang ikut perang disana.
  2. Imam Malik berpendapat, sebaliknya barang yang tidak bergerak seperti tanah, tidak dibagi-bagi tetapi menjadi barang waqaf, yang hasil untuk kepentingan umum dan untuk biaya operasional pemerintah, serta fasilitas social lainnya.
  3. Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa tanah-tanah yang didapati melalui peperangan, terserah kepada Kepala Negara untuk mengambil pilihan kebijakan. Apakah akan dibagikan kepada para prajurit seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW atau dijadikan sumber pendapatan Negara untuk pendapatan Negara untuk kepentingan umum, seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a.
D.    Dominasi Pengaruh Madzhab Syafi’i
Pada abad ke-2 sampai engan pertengahan abad ke-4 H disebut sebagai puncak perkembangan Ilmu Fiqih, da pada waktu itu lahir tokoh-tokoh besar Mujtahidin yang melahirkan beberapa madzhab fiqih, yang pendapat dan fatawanya terbukakan, sebagian diantaranya masih terpelihara secara utuh sampai sekarang dan dicetak dalam kitab-kitab modern, dikomentari, di ulas oleh para pengikutnya. Tetapi sebagian lagi masih tersimpan sebagai manuskrip tulisan tangan yang berada di perpustakaan besar, tersebar di beberapa tempat, dan sebagian lagi sudah tidak dtemuan dalam keadaan utuh.
Madzhab Empat, yaitu madzhab fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni para Mujtahid mustaqil yang masing-masing mempunyai konsep metodologi sendiri, melahirkan fatwa-fatwa masalah fiqih yang relative lengkap, dan kesemuanya ditulis secara sistematis menjadi karya tulis yang dapat dipelajari dan dikaji oleh para pengikutnya dan ornaglain yang berminat. Para Imam Tersebut ialah :[9]


 
1)      Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit
2)      Imam Malik bin Anas
3)      Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i
4)      Imam Ahmad bin Hambal
Tidak aneh apabila para pendiri Jami’iyyah Nahdlatul Ulama menambil sikap bijaksana, atas dasar prinsip moderatnya (at-Tawassuth), yakni memadukan antara visi Ahlu al-Hadits dan visi Ahlu ar-Ra’yi, dengan memilih Madzhab empat sebagai rujukan pemahaman dan pengamalan hokum fiqihnya. Hal demikian ditegaskan dalam Qanun Asas (Peraturan Dasar) Nahdlatul Ulama sampai sekarnag. Hanya saja dan prakteknya dan realitas yang berlaku dalam komunitas Nahdliyin, mulai dari ulama-ulama Pesantren sampai ulama-ulama structural NU ( Syuriyah) sampai dngan kaum awam warga Nahdlatul Nahdliyin 99% hanya pengikuti madzhab Syafi’I, atau lebih tegasnya lagi sebagai pengikut “Fuqaha’u as-Syafi’iyah”. atau lebih tegasnya lagi sebagai berikut “Fuqaha’u as-Syafi’iyah terutama dalam masalah ibadah/ubudiyah



 
 



 
BAB III PENUTUP

A.    Kesimpilan
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Menurut istilah adalah hukum islam yang diyakini kebenarannya oleh umat islam sebagai ketentuan dan ketetapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana mestinya. Berdasarkan prinsip keyakinan tersebut, maka setiap muslim wajib melaksanakan syariat islam dalam segala aspek kehidupannya dan sebaliknya dia merasa berdosa apabila mengabaikan nilai-nilai syariah tersebut.
Madzhab Empat, yaitu madzhab fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni para Mujtahid mustaqil yang masing-masing mempunyai konsep metodologi sendiri, melahirkan fatwa-fatwa masalah fiqih yang relative lengkap, dan kesemuanya ditulis secara sistematis menjadi karya tulis yang dapat dipelajari dan dikaji oleh para pengikutnya dan ornaglain yang berminat. Para Imam Tersebut ialah :[10]
1)      Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit
2)      Imam Malik bin Anas
3)      Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i
4)      Imam Ahmad bin Hambali



[2] Arman, http://islammodern-arman.blogspot.co.id/2010/01/ahli-sunnah-wal-jamaah-aswaja-makalah.html, 09 November 2015
[3] Ibid., hal-2
[4] Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam Persepsi dan Tradisi NU, (Jakarta).
[5] Ibid., Hal-2                                                                                                                                                          
[7] Arman, http://islammodern-arman.blogspot.co.id/2010/01/ahli-sunnah-wal-jamaah-aswaja-makalah.html, 09 November 2015
[8] Ibid., Hal-2                                        
[9] Ibid., hal-2
[10] Ibid., hal-2 


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam Persepsi dan Tradisi NU, Lantabora Press, Jakarta, 2006.




chizbul , Desember 2011, http://artikelpribadicom.blogspot.co.id/2011/12/fiqih-aswaja.html, 09 November 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar