|
A. Latar
Belakang
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum
Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah,
mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)[1]. Sedangkan
Pengertian syariah menurut bahasa berarti jalan lurus, jalan menuju air, jalan
yang dilalui air terjun[2].
Menurut istilah adalah hukum islam yang diyakini kebenarannya oleh umat islam
sebagai ketentuan dan ketetapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana
mestinya.
Pada saat kekuasaan Islam
telah meluas menembus lintas geografis lintas budaya, lintas ras dan bangsa,
dari Asia Timur sampai Eropa, banyak masalah-masalah baru yang dihadapi umat
Islam dan pemerintahan Islam, bukan hanya masalah politik, ekonomi dan social
saja, tetapi juga masalah hokum yang terkait dengan masalah agama. Madzhab
Empat, yaitu madzhab fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni
para Mujtahid Tersebut ialah :[3]
1)
Imam Abu Hanifah
Nu’man bin Tsabit
2)
Imam Malik bin
Anas
3)
Imam Muhammad
bin Idris As-Syafi’i
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari fiqih?
2. Siapakah
nama-nama para mujtahid?
3. Apakah
yang dimaksud madhab empat?
|
A. Sejarah
Aswaja Dibidang Fiqih
Waktu nabi Muhammad SAW
wafat, dasar-dasar syari’ah yang fundamental sertra umum sifatnya telah
diletakkan secara lengkap dan memadai, sehingga para sahbat beliau lebih banyak
melakukan upaya “penerapan” terhadap hokum-hukum syari’ah tersebut, atau pengembangan
cabang rantingnya dari ketetapan umum tersebut. Dan apabila dirasakan ada
sesuatu yang belum diketahui ketetapan hukumnya, atau diperselisihkan diantara
mereka, maka dilakukan musyawarah atau semacam dialog terbuka untuk menemukan
kesepakatan diatara mereka.
Pada saat kekuasaan Islam
telah meluas menembus lintas geografis lintas budaya, lintas ras dan bangsa,
dari Asia Timur sampai Eropa, banyak masalah-masalah baru yang dihadapi umat
Islam dan pemerintahan Islam, bukan hanya masalah politik, ekonomi dan social
saja, tetapi juga masalah hokum yang terkait dengan masalah agama, sebab banyak
ditemui realitas lingkungan yang baru, yang tidak cukup diatasi dengan
fatwa-fatwa hokum yang sebelumnya digunakan tapi dibutuhkan penalaran baru
untuk memecahkannya.
Disitulah kebutuhan
ijtihad-ijtihad baru haus dilakukan para mujtaid, baik dari angkatan sahbat
maupun tabi’in. disisi lain, jumlah para saahbat yangbanyak mengetahui masalah
syari’ah terus berkurang baik kuantitatif maupun kkualitatifnya akibat banyak
diantara mereka yang wafat karena usia atau karena sakit, juga banyak
diantaranya guru dalam medan pertempuran dibeberapa wilayah penaklukan atau
dalam konflik internal umat Islam sendiri[4].
Pada akhir masa Dinasti
Umaiyah dan masa-masa awal Dinasti Abbasiyah, elaborasi atau pemekaran keilmuan
Islam menjadi meluas dan lebih kentara kemandiriannya, seperti terpisahnya
antara imu fikih dan ilmu kalam, muncunya ilmu tasawuf, makin semaraknya ilmu
Hadits dan Tafsir. Pada masa itu Ulama-Ulama fiqih yang dipandang mempunyai
otorita membahas masalah-masalah hokum Islam atau masalah syari’ah yangkemudian
terbadi menjadi dua aliran yaitu pertama, aliran pakar pakar hadits yang
skriptualiis atau leteralis, yakni sangat terkait dengan teks nail, yang
dikuasai dari guru ke murid secara langsung dari masa kemasa dan kedua, aliran
Rasionalis yang lebih rasional, subtansialis, banyak menggunakan dalil-dalil
aqli, lebih banyak mempetimbangkan realitas yang ada ditengah-tengah kehidupan
umat manusia,
Dikalangan Ulama-Ulama
Nahdliyin, kata ijtihad ini banyak dihindari, dan lebih menyukai penggunaan
kata “istinbath” meskipun dalam kajian fiqih dan ushul fiqih kedua istilah
tersebut tidak banyak berbeda. Namun dalam prakteknya para ulama tersebut telah
melakukan aktivitas ijtihad secara kolektif dalam menetapkan pilihan hokum dari
pendapat para ulama madzhab yang mereka akui, terutama menghadapi
masalah-masalah kontemporer. Mungkin sikap tersebut didasarkan pada sikap
tawadlu’ dan rasa etis, karena sebagai ulama-ulama di Pesantren yang pengaruh
masih apriopi menutup pintu ijtihad tanpa memilah peringatnya.[5]
B. Pengertian
Fiqih (Syariah)
|
1.
Hukum ibadat yang merupakan tuntutan
ritual yang mencakup masalah tahara (kebersihan iman), shalat, zakat, puasa,
haji, penguburan jenazah, kurban, akikah, penyembelihan hewan, makanan,
minuman.
2. Hukum munakahat
yaitu himpunan hukum yang mengatur masalah kehidupan rumah tangga.
3. Hukum muamalat
yaitu membahas kode etik bisnis, utang-piutang, jual-beli,dll yang berkaitan
dengan masalah hubungan manusia dengan kekayaan dan harta benda
4. Hukum jinayat
yaitu hukum pidana dan perdata yang disyariatkan untuk memelihara kehidupan
manusia, melindungi masyarakat, melindungi harta benda yang menjadi hak
seseorang, memelihara keturunan, akal, jiwa dan agama.
Hukum murafaat mukhashamat yaitu hukum acara pidana dan perdata yang mencakup prosedur pengadilan di depan hakim.
Hukum murafaat mukhashamat yaitu hukum acara pidana dan perdata yang mencakup prosedur pengadilan di depan hakim.
5. Hukum sulthaniyat
yaitu suatu komponen hukum islam yang khusus mengatur masalah-masalah
kenegaraan dan pemerintahan.
6.
Hukum dauliyat yaitu hukum internasional
yang berguna untuk mengatur hubungan antara negara dengan negara baik pada masa
damai maupun pada masa perang, mengatur soal tawanan perang, gencatan senjata,
dan perjanjian antarnegara.
C. Perbedaan
Bermadhab
Dikalangan ulama madzhab juga
terjadi perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ini, sebagai berikut:[8]
-
Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal,
berpendapatbahwa barang rampasan perang, supaya dibagi kepada para
prajurit yang mengikuti perang, baik berupa barang bergerak maupun barang
tidak bergerak. Alasannya adalah ayat al-Qur’an pada surat al-Anfal tadi,
disamping sunnah Nabi SAW waktu membagi tanah-tanah Khaibar kepada para
prajurit yang ikut perang disana. - Imam Malik berpendapat, sebaliknya barang yang tidak bergerak seperti tanah, tidak dibagi-bagi tetapi menjadi barang waqaf, yang hasil untuk kepentingan umum dan untuk biaya operasional pemerintah, serta fasilitas social lainnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa tanah-tanah yang didapati melalui peperangan, terserah kepada Kepala Negara untuk mengambil pilihan kebijakan. Apakah akan dibagikan kepada para prajurit seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW atau dijadikan sumber pendapatan Negara untuk pendapatan Negara untuk kepentingan umum, seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a.
D. Dominasi Pengaruh Madzhab
Syafi’i
Pada abad ke-2 sampai engan
pertengahan abad ke-4 H disebut sebagai puncak perkembangan Ilmu Fiqih, da pada
waktu itu lahir tokoh-tokoh besar Mujtahidin yang melahirkan beberapa madzhab
fiqih, yang pendapat dan fatawanya terbukakan, sebagian diantaranya masih
terpelihara secara utuh sampai sekarang dan dicetak dalam kitab-kitab modern,
dikomentari, di ulas oleh para pengikutnya. Tetapi sebagian lagi masih
tersimpan sebagai manuskrip tulisan tangan yang berada di perpustakaan besar,
tersebar di beberapa tempat, dan sebagian lagi sudah tidak dtemuan dalam
keadaan utuh.
Madzhab Empat, yaitu madzhab
fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni para Mujtahid
mustaqil yang masing-masing mempunyai konsep metodologi sendiri, melahirkan
fatwa-fatwa masalah fiqih yang relative lengkap, dan kesemuanya ditulis secara
sistematis menjadi karya tulis yang dapat dipelajari dan dikaji oleh para
pengikutnya dan ornaglain yang berminat. Para Imam Tersebut ialah :[9]
|
2)
Imam Malik bin
Anas
3)
Imam Muhammad
bin Idris As-Syafi’i
Tidak aneh apabila para
pendiri Jami’iyyah Nahdlatul Ulama menambil sikap bijaksana, atas dasar prinsip
moderatnya (at-Tawassuth), yakni memadukan antara visi Ahlu al-Hadits dan visi
Ahlu ar-Ra’yi, dengan memilih Madzhab empat sebagai rujukan pemahaman dan
pengamalan hokum fiqihnya. Hal demikian ditegaskan dalam Qanun Asas (Peraturan
Dasar) Nahdlatul Ulama sampai sekarnag. Hanya saja dan prakteknya dan realitas
yang berlaku dalam komunitas Nahdliyin, mulai dari ulama-ulama Pesantren sampai
ulama-ulama structural NU ( Syuriyah) sampai dngan kaum awam warga Nahdlatul
Nahdliyin 99% hanya pengikuti madzhab Syafi’I, atau lebih tegasnya lagi sebagai
pengikut “Fuqaha’u as-Syafi’iyah”. atau lebih tegasnya lagi sebagai
berikut “Fuqaha’u as-Syafi’iyah terutama dalam masalah ibadah/ubudiyah
|
|
A. Kesimpilan
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum
Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah,
mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili). Menurut
istilah adalah hukum islam yang diyakini kebenarannya oleh umat islam sebagai
ketentuan dan ketetapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana mestinya. Berdasarkan
prinsip keyakinan tersebut, maka setiap muslim wajib melaksanakan syariat islam
dalam segala aspek kehidupannya dan sebaliknya dia merasa berdosa apabila
mengabaikan nilai-nilai syariah tersebut.
Madzhab Empat, yaitu madzhab
fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni para Mujtahid
mustaqil yang masing-masing mempunyai konsep metodologi sendiri, melahirkan
fatwa-fatwa masalah fiqih yang relative lengkap, dan kesemuanya ditulis secara
sistematis menjadi karya tulis yang dapat dipelajari dan dikaji oleh para
pengikutnya dan ornaglain yang berminat. Para Imam Tersebut ialah :[10]
1)
Imam Abu Hanifah
Nu’man bin Tsabit
2)
Imam Malik bin
Anas
3)
Imam Muhammad
bin Idris As-Syafi’i
[1] chizbul , http://artikelpribadicom.blogspot.co.id/2011/12/fiqih-aswaja.html,
9 November 2015.
[2] Arman,
http://islammodern-arman.blogspot.co.id/2010/01/ahli-sunnah-wal-jamaah-aswaja-makalah.html,
09 November 2015
[4] Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam Persepsi
dan Tradisi NU, (Jakarta).
[6] chizbul , http://artikelpribadicom.blogspot.co.id/2011/12/fiqih-aswaja.html,
9 November 2015.
[7] Arman,
http://islammodern-arman.blogspot.co.id/2010/01/ahli-sunnah-wal-jamaah-aswaja-makalah.html,
09 November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar