|
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bagi Aswaja, seperti dikemukakan di atas, sesungguhnya syari’at Islam tidak
memiliki tujuan lain kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan
universal (jalb al-mashalih), dan menolak segala bentuk kemafsadatan (dar`u
al-mafasid). Sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa bahwa syari’at Islam
dibangun demi kebahagiaan (sa’adah) manusia baik di dunia maupun di
akhirat (ma’asy wa ma’ad), sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan tadi.
Contoh klasik untuk tindakan mempertimbangkan kemaslahatan dalam menangkap
makna dan semangat agama ialah apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar ibn
Khaththab, berkenaan dengan masalah tanah-tanah pertanian beserta
garapan-garapannya yang baru dibebaskan tentara Muslim di negeri Syam (Syiria Raya,
meliputi seluruh kawasan pantai timur laut tengah), Irak, Parsi dan Mesir.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
arti kaidah yang berbunyi idza
shahha al-hadits fa huwa madzhabi?
2.
Mengapa Ketentuan
formal-prosedural-tekstual yang sah tetap harus menjadi acuan tingkah laku
manusia?
|
PEMBAHASAN
A.
Kemasyarakatan
Dalam aswaja
Bagi Aswaja, seperti dikemukakan di atas, sesungguhnya syari’at Islam tidak
memiliki tujuan lain kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan
universal (jalb al-mashalih), dan menolak segala bentuk kemafsadatan (dar`u
al-mafasid). Sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa bahwa syari’at Islam
dibangun demi kebahagiaan (sa’adah) manusia baik di dunia maupun di
akhirat (ma’asy wa ma’ad), sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan tadi.[1]
Contoh klasik untuk tindakan mempertimbangkan kemaslahatan dalam menangkap
makna dan semangat agama ialah apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar ibn
Khaththab, berkenaan dengan masalah tanah-tanah pertanian beserta
garapan-garapannya yang baru dibebaskan tentara Muslim di negeri Syam (Syiria
Raya, meliputi seluruh kawasan pantai timur laut tengah), Irak, Parsi dan
Mesir.
Pendirian Umar untuk mendahulukan pertimbangan kemaslahatan umum daripada nash,
baik secara ruang (meliputi semua orang di semua tempat) maupun waktu (mencakup
generasi sekarang dan yang akan datang) mendapat tantangan keras dari beberapa
sahabat, antara lain Abdurrahman ibn ‘Auf, Bilal bin Rabah, Zubair bin Awwam,
yang lebih berpegang teguh kepada beberapa ketentuan (lahir) di beberapa tempat
dalam Al-Quran dan dalam Sunnah atau praktek Nabi pada peristiwa pembebasan
Khaybar (sebuah kota oase, beberapa ratus kilometer utara Madinah), dari
kelompok orang Yahudi yang berhianat. Berangkat dari pertimbangan maslahat,
ketika itu, Khalifah Umar menawarkan kebijakan untuk tidak membagi habis
tanah fai` yang luas itu pada tentara. Menurutnya, biarlah tanah taklukan itu
tetap digarap oleh rakyat setempat (pemilik aslinya) dengan ketentuan mereka
harus membayar retribusi (kharaj) tertentu pada negara sebagai imbalan
dari kebebasan yang diberikan kepada mereka untuk tetap memeluk agama asli
mereka.
Dengan ijtihad ini, Umar bermaksud meraih kemaslahatan sebagai berikut. Pertama,
rakyat taklukan tidak perlu kehilangan mata pencaharian, melainkan tetap bisa
bekerja di ladang mereka seperti sedia kala untuk memenuhi kebutuhan hidup,
diri dan keluarganya. Kedua, dari retribusi yang mereka bayar, negara
dapat menambah pendapatan yang bisa dipakai bukan saja untuk memberi tunjangan
pada tentara perang yang telah berjuang menaklukkan negeri Iraq tadi, melainkan
juga bisa untuk pembiayaan kegiatan kenegaraan dan pemerintahan
sehari-hari. Dengan mengacu kepada model ijtihad Umar ini, kiranya jelas
bahwa yang cukup mendasar dari bangunan pemikiran fiqh adalah kemaslahatan.
Membaca alur pemikiran Umar diatas, tampaknya ia berupaya untuk menangkap
cita kemaslahatan sebagai jiwa syari’at. Sebab, dalam kaca mata Aswaja,
bangunan teoritik apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nash
maupun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya kemaslahatan kemanusiaan adalah
sah, dan umat Islam berkewajiban untuk memegang dan mengimplementasikannya.
Sebaliknya, konstruk teoritik apa pun dan yang bagaimanapun, yang secara terang
benderang tidak menopang berlangsungnya suatu kemaslahatan, terlebih yang
membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam pandangan Aswaja, adalah
cacat (fasid), dan umat Islam harus berupaya untuk mencegahnya.
Konsisten dengan paradigma di atas, maka nilai kesahihan suatu pendapat
bukanlah diukur dari kesesuaian pendapat itu dengan bunyi ajaran, melainkan
seberapa jauh pendapat itu memuat kemaslahatan. Dengan perkataan lain,
pertanggungjawaban suatu pemikiran hukum bukan pada bunyi teks (nash)
tertentu, tetapi pada; apakah hukum itu dalam kenyataannya telah menyentuh
kemaslahatan orang banyak atau hanya menyantuni kepentingan sekelompok orang
saja.
Oleh karena itu, kaidah yang berbunyi idza shahha al-hadits fa huwa
madzhabi (apabila suatu hadits (teks ajaran) telah terbukti keshahihannya,
maka itulah madzhabku [perlu ditinjau kembali. Kaidah inilah, kata
Masdar, yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran hukum dalam
Islam yang lebih mengutamakan bunyi teks ajaran daripada makna substansialnya.
Sebagai gantinya, tandas Masdar, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi; idza
shahha al-mashlahat fa hiya madzhabi (jika tuntutan kemashlahatan telah
menjadi sah, maka itulah madzhabku). Karena itu, selain ditinjau dari segi
doktrin, juga perlu dikembangkan metode pendekatan terhadap ajaran dengan melihat
dan mengkalkulasi kemaslahatan dan kemudaratan yang akan dilahirkannya.
Dengan model pendekatan yang lebih menekankan pada dimensi kemaslahatan
ini, tidak berarti bahwa segi formal dan tekstual dari hukum harus diabaikan.
Ketentuan formal-prosedural-tekstual yang sah tetap harus menjadi acuan tingkah
laku manusia. Namun, pada saat yang sama, haruslah dipahami bahwa patokan
tekstual hanyalah merupakan salah satu cara, sekali lagi yang terikat dengan
ruang dan waktu, agar kemaslahatan itu dapat terwujud dalam kehidupan nyata.
Sebab, suatu pemikiran betapapun canggih dari sudut teoritik, jika tidak
membawa kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia, maka tidaklah terlalu banyak
gunanya. Dalam tataran inilah Najmuddin al-Thufi mengatakan, jika terjadi pertentangan
antara bunyi ajaran dengan cita kemaslahatan universal, maka didahulukanlah
dalil kemaslahatan itu.[2]
Apabila jalan pikiran ini disepakati, maka secara mendasar kita pun perlu
meninjau kembali pemahaman kita terhadap konsep qath’iy-dzanniy dalam ushul
al-fiqh. Ushul al-fiqh konvensional mengatakan bahwa yang qath`iy adalah
sesuatu yang secara tegas ditunjuk dalam nash. Sementara yang dzanniy
adalah sesuatu yang petunjuk nashnya tidak tegas, ambigu dan mengandung
pengertian yang beragam.
Dalam konteks ini, Masdar F. Mas’udi menyatakan bahwa yang qath`iy
dalam hukum Islam--sesuai dengan makna harfiahnya: sebagai sesuatu yang
bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu bersifat fundamental--adalah
teks yang secara substansial menegaskan prinsip-prinsip yang secara nalar
memang tidak perlu dipertanyakan lagi, karena ia merupakan kebenaran kategoris
yang tegak dengan sendirinya, seperti kemaslahatan umum, penegakan hukum,
kesetaraan manusiawi antara lelaki dan perempuan, dan lain sebagainya. Sedangkan
teks yang mengandung kebenaran hipotesis, kebenaran instrumental, yang harus
diukur dengan dengan prinsip kebenaran kategoris di luar dirinya, itulah yang
dimaksud dengan yang dzanniy. Pendeknya, teks dzanniy
adalah adalah seluruh ketentuan-ketentuan normatif yang dimaksudkan sebagai
upaya untuk menerjemahkan yang qath`i tadi.
Kaidah ushul al-Fiqh mengatakan bahwa ijtihad tidah bisa masuk pada daerah
yang qath’i (la majala li al-ijtihad fiy ma lahu nash sharih qath’iy).
Hudhari Bik mengatakan, al-mujtahad fihi kullu hukmin syar’iyyin, laysa fihi
dalil qath’iy. Oleh karena itu, yang perlu diijtihadi adalah hal-hal yang dzanniy,
yang tidak pasti, yang memang perlu diperbaharui secara dinamis dengan tetap
berlandas tumpu pada yang qath’iy sebagai acuan etisnya yang bersifat
statis.
Dengan demikian, sebagai sesuatu yang qath’i, konsep kemaslahatan
tidak perlu untuk diijtihadkan. Persoalannya, jika acuan hukum adalah
kemaslahatan, maka siapa yang berhak mendefinisikan dan yang memiliki otoritas
untuk merumuskannya. Untuk menjawabnya, perlu kiranya dibedakan antara
kemaslahatan yang bersifat individual-subyektif dengan kemashlahatan yang
bersifat sosial-obyektif. Yang pertama adalah kemaslahatan yang menyangkut
kepentingan orang per orang yang bersifat independen, terpisah dengan
kepentingan orang lain. Karena sifatnya yang subyektif, maka yang berhak
menentukan maslahat dan tidaknya adalah pribadi yang bersangkutan.
Sedang kemaslahatan yang bersifat sosial-obyektif adalah kemaslahatan yang
menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini, maka otoritas yang
memberikan penilaian adalah orang banyak juga melalui mekanisme syura untuk
mencapai kesepakatan (ijma’). Dan sesuatu yang telah menjadi konsensus
dari proses pendefinisian maslahat melalui musyawarah itulah hukum tertinggi
yang mengikat kita. Di sinilah pemecahan masalah bersama cukup menentukan.
Al-Quran mengatakan, urusan mereka dimusyawarahkan (dibicarakan dan diputuskan)
bersama di antara mereka sendiri. (QS: al-Syura, 38).
|
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Oleh karena itu, kaidah yang berbunyi idza shahha al-hadits fa huwa
madzhabi (apabila suatu hadits (teks ajaran) telah terbukti keshahihannya,
maka itulah madzhabku [perlu ditinjau kembali. Kaidah inilah, kata
Masdar, yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran hukum dalam
Islam yang lebih mengutamakan bunyi teks ajaran daripada makna substansialnya.
Sebagai gantinya, tandas Masdar, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi; idza
shahha al-mashlahat fa hiya madzhabi (jika tuntutan kemashlahatan telah
menjadi sah, maka itulah madzhabku).
Ketentuan formal-prosedural-tekstual yang sah tetap harus menjadi acuan
tingkah laku manusia. Namun, pada saat yang sama, haruslah dipahami bahwa
patokan tekstual hanyalah merupakan salah satu cara, sekali lagi yang terikat
dengan ruang dan waktu, agar kemaslahatan itu dapat terwujud dalam kehidupan
nyata. Sebab, suatu pemikiran betapapun canggih dari sudut teoritik, jika tidak
membawa kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia, maka tidaklah terlalu banyak
gunanya. Dalam tataran inilah Najmuddin al-Thufi mengatakan, jika terjadi pertentangan
antara bunyi ajaran dengan cita kemaslahatan universal, maka didahulukanlah
dalil kemaslahatan itu.