Sabtu, 26 Desember 2015

konsep aswaja dalam masyarakat 2




 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bagi Aswaja, seperti dikemukakan di atas, sesungguhnya syari’at Islam tidak memiliki tujuan lain kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan universal (jalb al-mashalih), dan menolak segala bentuk kemafsadatan (dar`u al-mafasid). Sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa bahwa syari’at Islam dibangun demi kebahagiaan (sa’adah) manusia baik di dunia maupun di akhirat (ma’asy wa ma’ad), sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan tadi.
Contoh klasik untuk tindakan mempertimbangkan kemaslahatan dalam menangkap makna dan semangat agama ialah apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar ibn Khaththab, berkenaan dengan masalah tanah-tanah pertanian beserta garapan-garapannya yang baru dibebaskan tentara Muslim di negeri Syam (Syiria Raya, meliputi seluruh kawasan pantai timur laut tengah), Irak, Parsi dan Mesir.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa arti kaidah yang berbunyi idza shahha al-hadits fa huwa madzhabi?
2.      Mengapa Ketentuan formal-prosedural-tekstual yang sah tetap harus menjadi acuan tingkah laku manusia?










 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kemasyarakatan Dalam aswaja
Bagi Aswaja, seperti dikemukakan di atas, sesungguhnya syari’at Islam tidak memiliki tujuan lain kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan universal (jalb al-mashalih), dan menolak segala bentuk kemafsadatan (dar`u al-mafasid). Sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa bahwa syari’at Islam dibangun demi kebahagiaan (sa’adah) manusia baik di dunia maupun di akhirat (ma’asy wa ma’ad), sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan tadi.[1]
Contoh klasik untuk tindakan mempertimbangkan kemaslahatan dalam menangkap makna dan semangat agama ialah apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar ibn Khaththab, berkenaan dengan masalah tanah-tanah pertanian beserta garapan-garapannya yang baru dibebaskan tentara Muslim di negeri Syam (Syiria Raya, meliputi seluruh kawasan pantai timur laut tengah), Irak, Parsi dan Mesir.
Pendirian Umar untuk mendahulukan pertimbangan kemaslahatan umum daripada nash, baik secara ruang (meliputi semua orang di semua tempat) maupun waktu (mencakup generasi sekarang dan yang akan datang) mendapat tantangan keras dari beberapa sahabat, antara lain Abdurrahman ibn ‘Auf, Bilal bin Rabah, Zubair bin Awwam, yang lebih berpegang teguh kepada beberapa ketentuan (lahir) di beberapa tempat dalam Al-Quran dan dalam Sunnah atau praktek Nabi pada peristiwa pembebasan Khaybar (sebuah kota oase, beberapa ratus kilometer utara Madinah), dari kelompok orang Yahudi yang berhianat. Berangkat dari pertimbangan maslahat, ketika itu, Khalifah Umar menawarkan kebijakan untuk tidak  membagi habis tanah fai` yang luas itu pada tentara. Menurutnya, biarlah tanah taklukan itu tetap digarap oleh rakyat setempat (pemilik aslinya) dengan ketentuan mereka harus membayar retribusi (kharaj) tertentu pada negara sebagai imbalan dari kebebasan yang diberikan kepada mereka untuk tetap memeluk agama asli mereka.
Dengan ijtihad ini, Umar bermaksud meraih kemaslahatan sebagai berikut. Pertama, rakyat taklukan tidak perlu kehilangan mata pencaharian, melainkan tetap bisa bekerja di ladang mereka seperti sedia kala untuk memenuhi kebutuhan hidup, diri dan keluarganya. Kedua, dari retribusi yang mereka bayar, negara dapat menambah pendapatan yang bisa dipakai bukan saja untuk memberi tunjangan pada tentara perang yang telah berjuang menaklukkan negeri Iraq tadi, melainkan juga bisa untuk pembiayaan kegiatan kenegaraan dan pemerintahan sehari-hari.  Dengan mengacu kepada model ijtihad Umar ini, kiranya jelas bahwa yang cukup mendasar dari bangunan pemikiran fiqh adalah kemaslahatan.
Membaca alur pemikiran Umar diatas, tampaknya ia berupaya untuk menangkap cita kemaslahatan sebagai jiwa syari’at. Sebab, dalam kaca mata Aswaja, bangunan teoritik apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nash maupun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya kemaslahatan kemanusiaan adalah sah, dan umat Islam berkewajiban untuk memegang dan mengimplementasikannya. Sebaliknya, konstruk teoritik apa pun dan yang bagaimanapun, yang secara terang benderang tidak menopang berlangsungnya suatu kemaslahatan, terlebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam pandangan Aswaja, adalah cacat (fasid), dan umat Islam harus berupaya untuk mencegahnya.
Konsisten dengan paradigma di atas, maka nilai kesahihan suatu pendapat bukanlah diukur dari kesesuaian pendapat itu dengan bunyi ajaran, melainkan seberapa jauh pendapat itu memuat kemaslahatan. Dengan perkataan lain, pertanggungjawaban suatu pemikiran hukum bukan pada bunyi teks (nash) tertentu, tetapi pada; apakah hukum itu dalam kenyataannya telah menyentuh kemaslahatan orang banyak atau hanya menyantuni kepentingan sekelompok orang saja. 
Oleh karena itu, kaidah yang berbunyi idza shahha al-hadits fa huwa madzhabi (apabila suatu hadits (teks ajaran) telah terbukti keshahihannya, maka itulah madzhabku [perlu ditinjau kembali. Kaidah inilah, kata Masdar, yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran hukum dalam Islam yang lebih mengutamakan bunyi teks ajaran daripada makna substansialnya. Sebagai gantinya, tandas Masdar, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi; idza shahha al-mashlahat fa hiya madzhabi (jika tuntutan kemashlahatan telah menjadi sah, maka itulah madzhabku). Karena itu, selain ditinjau dari segi doktrin, juga perlu dikembangkan metode pendekatan terhadap ajaran dengan melihat dan mengkalkulasi kemaslahatan dan kemudaratan yang akan dilahirkannya.
Dengan model pendekatan yang lebih menekankan pada dimensi kemaslahatan ini, tidak berarti bahwa segi formal dan tekstual dari hukum harus diabaikan. Ketentuan formal-prosedural-tekstual yang sah tetap harus menjadi acuan tingkah laku manusia. Namun, pada saat yang sama, haruslah dipahami bahwa  patokan tekstual hanyalah merupakan salah satu cara, sekali lagi yang terikat dengan ruang dan waktu, agar kemaslahatan itu dapat terwujud dalam kehidupan nyata. Sebab, suatu pemikiran betapapun canggih dari sudut teoritik, jika tidak membawa kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia, maka tidaklah terlalu banyak gunanya. Dalam tataran inilah Najmuddin al-Thufi mengatakan, jika terjadi pertentangan antara bunyi ajaran dengan cita kemaslahatan universal, maka didahulukanlah dalil kemaslahatan itu.[2]
Apabila jalan pikiran ini disepakati, maka secara mendasar kita pun perlu meninjau kembali pemahaman kita terhadap konsep qath’iy-dzanniy dalam ushul al-fiqh. Ushul al-fiqh konvensional mengatakan bahwa yang qath`iy adalah sesuatu yang secara tegas ditunjuk dalam nash. Sementara yang dzanniy adalah sesuatu yang petunjuk nashnya tidak tegas, ambigu dan mengandung pengertian yang beragam.
Dalam konteks ini, Masdar F. Mas’udi menyatakan bahwa yang qath`iy dalam hukum Islam--sesuai dengan makna harfiahnya: sebagai sesuatu yang bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu bersifat fundamental--adalah teks yang secara substansial menegaskan prinsip-prinsip yang secara nalar memang tidak perlu dipertanyakan lagi, karena ia merupakan kebenaran kategoris yang tegak dengan sendirinya, seperti kemaslahatan umum, penegakan hukum, kesetaraan manusiawi antara lelaki dan perempuan, dan lain sebagainya. Sedangkan teks yang mengandung kebenaran hipotesis, kebenaran instrumental, yang harus diukur dengan dengan prinsip kebenaran kategoris di luar dirinya, itulah yang dimaksud dengan yang dzanniy. Pendeknya,  teks dzanniy adalah adalah seluruh ketentuan-ketentuan normatif yang dimaksudkan sebagai upaya untuk menerjemahkan yang qath`i tadi.
Kaidah ushul al-Fiqh mengatakan bahwa ijtihad tidah bisa masuk pada daerah yang qath’i (la majala li al-ijtihad fiy ma lahu nash sharih qath’iy). Hudhari Bik mengatakan, al-mujtahad fihi kullu hukmin syar’iyyin, laysa fihi dalil qath’iy. Oleh karena itu, yang perlu diijtihadi adalah hal-hal yang dzanniy, yang tidak pasti, yang memang perlu diperbaharui secara dinamis dengan tetap berlandas tumpu pada yang qath’iy sebagai acuan etisnya yang bersifat statis.
Dengan demikian, sebagai sesuatu yang qath’i, konsep kemaslahatan tidak perlu untuk diijtihadkan. Persoalannya, jika acuan hukum adalah kemaslahatan, maka siapa yang berhak mendefinisikan dan yang memiliki otoritas untuk merumuskannya. Untuk menjawabnya, perlu kiranya dibedakan antara kemaslahatan yang bersifat individual-subyektif dengan kemashlahatan yang bersifat sosial-obyektif. Yang pertama adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang per orang yang bersifat independen, terpisah dengan kepentingan orang lain. Karena sifatnya yang subyektif, maka yang berhak menentukan maslahat dan tidaknya adalah pribadi yang bersangkutan. 
Sedang kemaslahatan yang bersifat sosial-obyektif adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini, maka otoritas yang memberikan penilaian adalah orang banyak juga melalui mekanisme syura untuk mencapai kesepakatan (ijma’). Dan sesuatu yang telah menjadi konsensus dari proses pendefinisian maslahat melalui musyawarah itulah hukum tertinggi yang mengikat kita. Di sinilah pemecahan masalah bersama cukup menentukan. Al-Quran mengatakan, urusan mereka dimusyawarahkan (dibicarakan dan diputuskan) bersama di antara mereka sendiri. (QS: al-Syura, 38).


























 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Oleh karena itu, kaidah yang berbunyi idza shahha al-hadits fa huwa madzhabi (apabila suatu hadits (teks ajaran) telah terbukti keshahihannya, maka itulah madzhabku [perlu ditinjau kembali. Kaidah inilah, kata Masdar, yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran hukum dalam Islam yang lebih mengutamakan bunyi teks ajaran daripada makna substansialnya. Sebagai gantinya, tandas Masdar, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi; idza shahha al-mashlahat fa hiya madzhabi (jika tuntutan kemashlahatan telah menjadi sah, maka itulah madzhabku).
Ketentuan formal-prosedural-tekstual yang sah tetap harus menjadi acuan tingkah laku manusia. Namun, pada saat yang sama, haruslah dipahami bahwa  patokan tekstual hanyalah merupakan salah satu cara, sekali lagi yang terikat dengan ruang dan waktu, agar kemaslahatan itu dapat terwujud dalam kehidupan nyata. Sebab, suatu pemikiran betapapun canggih dari sudut teoritik, jika tidak membawa kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia, maka tidaklah terlalu banyak gunanya. Dalam tataran inilah Najmuddin al-Thufi mengatakan, jika terjadi pertentangan antara bunyi ajaran dengan cita kemaslahatan universal, maka didahulukanlah dalil kemaslahatan itu.



[1] KH. M. Tolhah Hasan, Ahlussunnah Waljamaah, Pengertian dan Aktualisasinya
[2] KH. Saefudin Zuhri, Menghidupkan Nilai-Nilai Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Praktek, IPNU (Jakarta).

ulumul qur'an tentang makiyah dan madaniyah




 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada saat kita membaca Al-Qur’an kita akan melihat ayat-ayat makkiyah yang mengandung karakteristik yang tidak ada dalam ayat-ayat madaniyah, baik irama maupun maknanya, walaupun kedua-keduanya didasarkan pada hukum-hukum dan perundang-undangannya. Perbedaan antara Makki dan Madani dapat kita ketahui dari ciri-ciri atau karakterisitik suatu ayat atau surat dalam Al-Quran sehingga kita dapat mengetahui bahwa ayat atau surat tersebut termasuk dalam Makki dan Madani.
Klasifikasi atau pembagian Makki dan Madani yaitu seperti surat-surat Makkiyah dan Madaniyah, selain itu dalam surat Makkiyah tersebut juga ada beberapa ayat yang termasuk ayat madaniyah begitu pula sebaliknya dengan berbagai macam pembagian lainnya berserta contohnya dalam Al-Qur’an. Serta membahas tentang Faedah atau manfaat yang kita peroleh dalam mengetahui Makki dan Madani.
Oleh karena itu dalam pembahasan ini akan membahas tentang Makki dan Madani yang meliputi Pengertian Makki dan Madani, Cara mengetahui Makki dan Madani, Perbedaan Makki dan Madani dari berbagai aspek, Klasifikasi atau pembagian Makki dan Madani serta membahas tentang Faedah atau Manfaat mengetahui Makki dan Madani.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah arti makiyah dan madaniyah?
2.      Apa perbedaan makiyah dan madaniyah?
3.      Faedah dari makiyah dan madaniyah?





 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Makkiyah dan Madaniyah
Secara bahasa Makki adalah Mekkah dan Madani adalah Madinah. Sedangkan Pengertian Makki dan Madani secara istilah Surat makkiyyah adalah ayat–ayat yang di turunkan di Makkah selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, terhitung sejak tanggal 17 Ramadhan tahun ke-14 dari kelahiran Nabi (6 Agustus 610 M) sampao tanggal 1 Rabi’ul Awwal tahun ke-54 dari kelahiran Nabi. Sedangkan surat Madaniyyah adalah ayat-ayat yang di turunkan sesudah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah selama 9 tahun 9 bulan 9 hari, terhitung sejak Nabi hijrah ke Madinah sampai tanggal 9 Dzulhijjah tahun 63 dari kelahiran Nabi.
Ada beberapa definisi tentang Makkiyah dan Madaniyah yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini disebabkan oleh berbedanya kriteria yang ditetapkan untuk menetapkan Makkiyah atau Madaniyah sebuah surat atau ayat. Adapun kriteria tersebut diantaranya :
1.        Berdasarkan tempat turunnya
Makkiyah adalah semua surat atau ayat yang dinuzulkan di wilayah Mekkah dan sekitarnya. Sedangkan Madaniyyah adalah semua surat atau ayat yang dinuzulkan di Madinah. Adapun kelemahan pada rumusan ini karena tidak semua ayat Al Quran dimasukkan dalam kelompok makkiyah atau madaniyah. Alasannya ada beberapa ayat Al-Quran yang dinuzulkan jauh di luar Mekkah dan Madinah.[1]
Ada juga yang berpendapat bahwa surah makkiyah adalah yang turun di Mekah dan sekitarnya, seperti Mina, Arafah dan Hudaibiyah. Dan surah Madaniyah ialah yang turun di Madani dan sekitarnya seperti Uhud, Quba dan Sili’.


2.      Berdasarkan waktu turunnya
Makkiyyah ialah ayat yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah, sekalipun turunnya di luar Mekkah. sedangkan Madaniyah ialah yang diturunkan sesudah Nabi hijrah, sekalipun turunnya di Mekkah.[2]
3.      Berdasarkan obyek atau sasarannya
Makkiyah ialah ayat yang khittabnya (panggilannya) ditunjukan kepada penduduk Mekkah, sedang madaniyah ialah yang khittabnya ditunjukan kepada penduduk Madinah.
Maksud pengertian di atas ialah, para ulama menyatakan bahwa setiap ayat atau surat yang dimulai dengan redaksi ya aiyuhan nas (wahai sekalian manusia) dikategorikan makkiyah, karena pada masa itu penduduk Mekkah pada umumnya masih kufur. ayat atau surat yang dimulai dengan redaksi ya aiyuhal ladzina amanu (wahai orang-orang yang beriman) dikategorikan madaniyah, karena penduduk Madinah pada waktu itu telah tumbuh benih-benih iman di dada mereka.[3]
4.      Berdasarkan bahan pembicaraannya
Makkiyah adalah ayat atau surat yang memuat cerita umat dan para Nabi terdahulu. Sedangkan ayat atau surat Madaniyah berisi tentang hukum hudud, faraid, dan sebagainya.[4]
Kriteria ini didasarkan pada riwayat Hisyam dari ayahnya,al-Hakim. “semua surat yang memuat aturan-aturan,ketentuan-ketentuan, maka ia termasuk surat Madaniyah, dan semua surat yang memuat tentang peristiwa masa lampau, maka ia termasuk kategori Makkiyah”.[5]




B.     Ciri- Ciri Makiyah dan Madaniyah
1.      Ciri- Ciri Surat Makiyah
Ada enam hal yang menjadi khusus yang qath’i bagi surat makiyah, yaitu:
a)        Setiap surat yang di dalamnya terdapat ayat sajadah adalah surat makiyah.[6] Sebagian para Ulama berpendapat, bahwa jumlah ayat sajadah dalam Al- Quran ada 16 ayat yang terdapat pada surat- surat tertentu. Diantarnya dalam surat Al-‘araf 206:
ويسبحونه وله يسجدون
Artinya:  Dan mereka bertasbih memujinya dan hannya kepada Nya lah mereka bersujud.
b)       Setiap surat yang di dalamnya terdapat lafaz kullu adalah surat makiyah.
c)        Setiap surat yang terdapat di dalamnya terdapat kalimat seruan ya aiyuhan nas adalah surat makiyah, kecuali surat al- Hajj.
d)       Setiap surat yang di dalamnya mengandung kisah- kisah para Nabi dan umat- umat terdahulu adalah surat makiyah, kecuali surat al- Baqarah.
e)        Setiap surat yang terdapat di dalamnya kisah- kisah Nabi  Adam as dan Iblis adalah makiyah, kecuali surat al- Baqarah.
f)        Setiap surat yang di mulai dengan huruf  hijaiyah adalah surat makiyah kecuali al- Baqarah dan Ali imran.
Selain enam ciri- ciri surat makiyah juga memeliki ciri- ciri yang bersifat aglaby (bersifat kebiasaannya). Adapun ciri- ciri yang bersifat aglaby  bagi surat makiyah pada umumnya ialah surat atau ayatnya pendek, mengajak manusia untuk melakukan perbuatan yang baik- baik, di dalamnya banyak terdapat lafadz- lafadz sumpah dan mengandung seruan untuk beriman kepada Allah dan hari akhirat serta menggambarkan tentang keadaan surga dan neraka.[7]
2.      Ciri- Ciri Surat Madaniyah
a)      Setiap surat yang di dalamnya terdapat ayat- ayat tentang ijin jihad (berperang) atau berisi tentang masalah hukum berperang adalah surat madaniyah.[8]
b)      Setiap surat yang menjelaskan tentang hukum pidana, hukum faraidh (warisan) dan menjelaskan mengenai hukum perdata, kemasyarakatan dan kenegaraan adalah madaniyah.
c)      Setiap surat yang di dalamnya menjelaskan mengenai keadaan kaum munafik adalah madaniyah, kecuali surat Al-Ankabut yang turun di Mekah. Hannya sebelas ayat pertama dari surat Al-Ankabut yang madaniyah.
d)     Setiap surat yang membantah keparcayaan atau ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) yang di pandaang keliru, serta mengajak mereka agar tidak berlebih-lebihan dalam mengamalkan ajaran agamanya adalah madaniyah.
e)      Setiaap surat yang di mulai dengan yaa aiyuhal ladzina, kecuali surat Al-Baqarah 21, dan 168, An-Nisa’ 170 dan 175, Al-Hajj 1, dan Al- Hujarat 13.
Dan ciri- ciri yang bersifat aglaby diantaranya, sebagian surat- suratnya panjang-panjang dan ayat-ayatnya panjang- panjang. Selain itu, gaya bahasanya cukup jelas dalam menerangkan masalah-masalah hukum. Serte juga menerangkan secara terperinci tentang dalil-dalil yang menunjukkan kepada hakikat keagamaan.

C.     Perbedaan Ayat- Ayat Makkiyah dan Madaniyah
Dari segi Uslubnya (gaya bahasa), pada umumnya bahasa yang digunakan pada surat Makkiyah sangat kuat dan khitab (pembicaraan) tegas, karena orang yang diajak bicara adalah mayoritas para pembangkang dan sombong- sombong, tidak ada hal yang lebih patut bagi mereka kecuali hal yang demikian.
Sedangkan surat Madaniyah, pada umumnya menggunakan gaya bahasa yang halus (lembut), dan khitabnya mudah, karena mayoritas orang yang di ajak bicara adalah orang yang patuh dan tunduk pada perintah Allah. Ayat- ayat makiyah itu pendek-pendek dan kuat hujjuahnya sedangkan surat madaniyah pada umumnya panjang-panjang dan dalam meneyampaikan hukum- hukumnya dengan tampa banyak alasan, kerena kondisi dan keadaan umat pada saat itu sudah kuat imannya.[9]

D.    Faedah Mengetahui Makiyah dan Madaniyah
Sangatlah penting bagi kita umat islam untuk mengetahui surat- surat dan ayat- ayat makiyah, ada beberapa faedah kita mempelajarinya, diantaranya adalah: [10]
1.      Sebagai suatu petunjuk dalam melakukan penafsiran ayat- ayat Al- quran.
2.      Untuk mengetahui strategi Nabi dalam melakukan dakwah dan mengamalkannya dan mengembangkan dakwah kepada maysaraka.
3.      Mengetahui yang turun terekhir kali sehingga dapat mengambil keputusan hukum yang tepat dan baik.
4.      Dan juga dengan mengetahui makkiyah dan madaniyah dapat menambah kepercayaan tentang Al-Qur’an. Bahwa Al-Qur’an sampai kepada kita dengan selamat dari perubahan dan pergantian, dan masih banyak faedah-faedah yang lainnya.






 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara bahasa Makki adalah Mekkah dan Madani adalah Madinah. Sedangkan Pengertian Makki dan Madani secara istilah Surat makkiyyah adalah ayat–ayat yang di turunkan di Makkah selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, terhitung sejak tanggal 17 Ramadhan tahun ke-14 dari kelahiran Nabi (6 Agustus 610 M) sampao tanggal 1 Rabi’ul Awwal tahun ke-54 dari kelahiran Nabi. Sedangkan surat Madaniyyah adalah ayat-ayat yang di turunkan sesudah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah selama 9 tahun 9 bulan 9 hari, terhitung sejak Nabi hijrah ke Madinah sampai tanggal 9 Dzulhijjah tahun 63 dari kelahiran Nabi.
Ayat- ayat makiyah itu pendek-pendek dan kuat hujjuahnya sedangkan surat madaniyah pada umumnya panjang-panjang dan dalam meneyampaikan hukum- hukumnya dengan tampa banyak alasan, kerena kondisi dan keadaan umat pada saat itu sudah kuat imannya. Ada beberapa faedah kita mempelajarinya, diantaranya adalah:
5.      Sebagai suatu petunjuk dalam melakukan penafsiran ayat- ayat Al- quran.
6.      Untuk mengetahui strategi Nabi dalam melakukan dakwah dan mengamalkannya dan mengembangkan dakwah kepada maysaraka.
7.      Mengetahui yang turun terekhir kali sehingga dapat mengambil keputusan hukum yang tepat dan baik.
8.      Dan juga dengan mengetahui makkiyah dan madaniyah dapat menambah kepercayaan tentang Al-Qur’an. Bahwa Al-Qur’an sampai kepada kita dengan selamat dari perubahan dan pergantian, dan masih banyak faedah-faedah yang lainnya.




[1] Muhammad Abd al Azhi al Zarqaniy, Manahil al ‘Irfan fii. ‘Ulum Al Quran, jilid ke-1, (Beirut: Dar al-Fikr), hlm. 193.
[2] Muhammad bin Muhammad Abu Syuhbah, al-Madhal li Dirasah Al-Qur’an Al-Karim (Kairo : Dar al-Sunnah), hlm. 199.
[3] Muhammad Ali As-Sayyis, Tarikh al Fiqh al-Islamiy, (Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah), hlm.28.
[4] Abdul Djalal, Ulumul Qur’an, hlm. 86.
[5] Az-Zarkasyi, al-Burhan fi Ulum, hlm. 241.
[6] M. Shalahuddin Hamid, Study Ulumul quran, ( Jakarta Selatan: Pt. Intimedia Ciptanuasantara), Hlm. 205.
[7] Muhammad zaini, ‘Ulumul quran, (Banda Aceh: yayasan pena), hlm. 47-48.
[8] Ayatullah Muhammad Baqir Hakim, Ulumul Quran, ( Jakarta, Al- Huda), hlm.105.
[9] Muhammad zaini, Op., Cit, hlm. 52- 53.
[10] M. Shalahuddin Hamid, Op., Cit, hlm. 207- 208.