Sabtu, 26 Desember 2015

konsep aswaja dalam ekonomi 2




 
BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ekonomi Islam memilih jalan keadilan dalam mencapai kesejahteraan sosial. Bahwa kesejahteraan sosial yang tercapai haruslah dibangun di atas landasan keadilan. Dus, Ekonomi Islam, sebagaimana Islam, memiliki sikap yang moderat (wasthiyyah). Ia tidak menzalimi kaum lemah sebagaimana terjadi pada masyarakat kapitalis, tetapi juga tidak menzalimi hak individu dan kelompok kaya sebagaimana ada pada sistem sosialisme-komunisme. Ekonomi Islam berada pada posisi tengah dan seimbang (equilibrium) antara modal dan usaha, produksi dan konsumsi, dan masalah pendapatan. Setidaknya ada empat hal yang menjadi ciri umum dari ekonomi Islam yang membedakannya dengan konsep perekonomian lainnya: (1) Pelarangan riba (QS 2: 275- 280), (2) Implementasi Ziswaf (QS 9: 103), (3) Produksi dan Konsumsi barang yang halal (QS 2: 168), dan (4) Tidak boros dan bermewahmewahan (QS 25: 67).[1]

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah kebutuhan hidup sekarang menjadi gaya hidup?
2.      Apa permasalahan dalam berekonomi di masyarakat?











 
BAB II PEMBAHASAN

A.    Konsep Aswaja Tentang Ekonomi
Beragam kebutuhan umat tidak lagi dapat dipenuhi  oleh fasilitas hidup seadanya yang tersedia di lingkungan. Meningkatnya beragam kebutuhan menjadi pertanda berkembangnya budaya warga yang membutuhkan  perimbangan sarana untuk memenuhinya. Tingkat pemenuhan kebutuhan sudah menjadi gaya hidup (life style) yang tidak lagi dapat dihindari, selain menjadi symbol status sosial (social stratification) juga menjadi  pertanda bahwa kesejahteraan warga telah ada perkembangan. Agar tidak terjadi kesenjangan budaya (cultural gap) diperlukan strategi bagaimana harus  mengonsumsinya sehingga membutuhkan sikap dan pengetahuan tentang berbudaya yang maju serta tidak mengabaikan aturan dan norma sosial keagamaan(syariat).[2]
Tuntutan perbaikan hidup tidak terlepas dari keinginan warga untuk memperbaiki kondisi perekonomian. Naluri ekonomi warga senantiasa tertantang untuk menangkap setiap peluang  ekonomi yang dapat mendatangkan manfaat yang berakhir dengan peningkatan kesejahteraan (taraf hidup). Permasalahannya adalah  bagaimana warga dapat merasa ‘enjoy’ dalam mengembangkan usaha tanpa harus dihadapkan dengan kendala hukum syariat, sementara pekerjaan sudah menunggu untuk berkompetisi dengan pihak lain. Dibutuhkan dukungan sikapenterpreneurship yang tinggi serta ‘kenyamanan’ berusaha baik secara material maupun immaterial untuk dapat merubah kualitas hidup warga.
Keinginan kuat untuk memberikan yang terbaik terutama bagi generasi muda,  menjadi dasar gerakan pembaruan dalam memahami rumusan aswaja agar lebih dapat memberikan  kebebasan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas berpikir dan bertindak sehingga lebih produktif. Jika potensi tersebut dibiarkan ada beberapa kemungkinan:  pertama, mandegnya kegiatan  pengembangan kajian segala yang berhubungan dengan faham  aswaja sebagai akibat ruang yang  memberikan kebebasan berpikir terbelenggu oleh pembatasan yang kaku dengan pemahaman yang telah ada. Kedua, terputusnya  jaringan hubungan  kemasyarakatan  baik yang bersifat kelembagaan, kelompok, dan perorangan karena tidak adanya akses akibat tidak ada keberanian secara aktif dari warga untuk melakukan hubungan  kerja sama apa lagi kemitraan. Ketiga, lemahnya rasa kebanggaan dan kepemilikan (ownership) terhadap aswajakarena dirasa tidak ada lagi sesuatu yang patut dibanggakan  sehingga  pada  saatnya akan terjadi krisis kader dan umat yang bersedia menjadi pengikut.
Pada sisi lain, di tingkat masyarakat  terjadi gelombang Islamisasi yang cukup massif dengan munculnya gerakan-gerakan keislaman yang mengaspirasikan ideologi Islam garis keras dan Islam  transnasional melalui kemunculan organisasi-organisasi keislaman seperti Majlis Mujahidin Indonesia, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, Laskar Jihad, dan semacamnya. Agenda politik di balik kemunculan organisasi-organisasi ini adalah hendak mengusung Islamisasi masyarakat yang selama ini dianggap gagal dilaksanakan oleh organisasi-organisasi sosial-kemasyarakatan.
Semaraknya ideologi Islam ke ruang publik, memunculkan sejumlah kekhawatiran yang bisa mengancam  komunitas Islam aswajaPertama, terjadinya perebutan massa di akar rumput yang menyebabkan eksodus ideologis warga organisasi Islam moderat ke ideologi Islam radikal. Ancaman “pengambilan” atau perpindahan ideology  ini bukan saja dialami oleh NU, tetapi juga terjadi di ormas lain seperti Muhammadiyah. Hal ini terjadi salah satunya akibat “pengosongan atau pembiaran” tempat-tempat  ibadah  seperti langgar, mushalla dan masjid yang sebelumnya diurus oleh kelompok Islam aswaja  kemudian diambil alih oleh sekelompok Muslim yang berhaluan garis keras.[3]
Kedua, ancaman juga bisa berupa simpati atau dukungan diam-diam (tacit support) yang datang dari kelompok Islam aswaja untuk aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kaum Islam garis keras. Perpindahan ideology  dari Islam aswaja ke Islam radikal hanya membutuhkan satu langkah saja,  yakni munculnya simpati dan dukungan dari kelompok Islam aswaja ke Islam garis keras. Mereka berdalih bahwa kaum Islamis ini sedang berjihad melawan “musuh-musuh” Allah,  sebuah kondisi yang membutuhkan solidaritas dari seluruh ummat Islam. Ummat Islam dibayangkan sebagai sebuah entitas tunggal yang saling tergantung, membutuhkan dan menolong satu sama lain, dengan mengibaratkan  sebuah organisme, maka sebuah organ akan merasa sakit jika organ lainnya sedang sakit.
Hal yang perlu  digaris bawahi dari penjelasan di atas adalah  pentingnya merumuskan kembali  faham aswaja  yang telah menjadi doktrin organisasi, agar cara-cara yang ditempuh oleh umat tidak terjerembab pada cara-cara  radikal yang jelas kontra  produktif dengan upaya membangun citra Islam ramah, toleran dan inklusif (aswaja).  Akibat terbatasnya informasi dan pengetahuan tentang Islam aswaja yang benar, maka masyarakat lain membaca dan melihat bahwa Islam di Indonesia disama-ratakan yakni semua memiliki haluan garis keras, padahal kenyataan sesungguhnya tidak demikian.

B.     Analisis
Dari materi konsep aswaja tentang ekonomi menyatakan bahwa Tuntutan perbaikan hidup tidak terlepas dari keinginan warga untuk memperbaiki kondisi perekonomian. Naluri ekonomi warga senantiasa tertantang untuk menangkap setiap peluang  ekonomi yang dapat mendatangkan manfaat yang berakhir dengan peningkatan kesejahteraan (taraf hidup). Dibutuhkan dukungan sikapenterpreneurship yang tinggi serta ‘kenyamanan’ berusaha baik secara material maupun immaterial untuk dapat merubah kualitas hidup warga.





 
BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tingkat pemenuhan kebutuhan sudah menjadi gaya hidup (life style) yang tidak lagi dapat dihindari, selain menjadi symbol status sosial (social stratification) juga menjadi  pertanda bahwa kesejahteraan warga telah ada perkembangan. Agar tidak terjadi kesenjangan budaya (cultural gap) diperlukan strategi bagaimana harus  mengonsumsinya sehingga membutuhkan sikap dan pengetahuan tentang berbudaya yang maju serta tidak mengabaikan aturan dan norma sosial keagamaan(syariat).
Permasalahannya adalah  bagaimana warga dapat merasa ‘enjoy’ dalam mengembangkan usaha tanpa harus dihadapkan dengan kendala hukum syariat, sementara pekerjaan sudah menunggu untuk berkompetisi dengan pihak lain. Dibutuhkan dukungan sikapenterpreneurship yang tinggi serta ‘kenyamanan’ berusaha baik secara material maupun immaterial untuk dapat merubah kualitas hidup warga.




[1] Abdussalam, S.E.I. http://www.aswj-rg.com/2015/01/ekonomi-islam-perbandingannya-dengan-sistem-kapitalisme-dan-sosialisme.html.
[2] affan. http://aswajacenterpati.wordpress.com/2012/04/02/reformulasi-aswaja-sebagai-manhajul-fikr-manhajul-amal/.
[3] Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar