Sabtu, 26 Desember 2015

konsep aswaja dalam masyarakat 1



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kedudukan akhlak dalam kehidupan manusia sangatlah penting, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Maju atau mundurnya suatu bangsa tergantung bagaimana akhlaknya. Jika akhlaknya baik, maka baik pula batinnya, sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang baik pula. Namun, jika akhlaknya buruk, maka buruk pula batinnya, sehingga dapat menghancurkan tatanan kehidupan bangsa.
            Didalam kehidupan suatu bangsa terdapat perbedaan yang beraneka ragam, baik dalam hal agama, bahasa, budaya, adat istiadat, suku, ras, dan sebagainya. Salah satu dari perbedaan yang mencolok adalah agama. Dalam hal ini diperlukan aturan-aturan untuk mengatur kehidupan tiap umat beragama dalam menjalankan kehidupan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bersikap positif hidup dilingkingan non muslim?
2.      Apa kewajiban kita terhadap sesama muslim?












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Aswaja Dalam Masyarakat
Mengenai hubungan dengan sesama muslim, maka tidak terlepas dengan tetangga, famili atau kerabat, teman, rekan kerja maupun masyarakat muslim. Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada 6, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Abu Hurairah, yang artinya: “ Rosulullah bersabda: kewajiban seorang terhadap muslim ada 6. Sahabat bertanya “ apakah itu, wahai Rasululloh? Rasululloh bersabda: “ Apabila engkau berjumpa dengannya ; apabila ia mengundang engkau, hendaklah engkau menepatinya; apabila ia meminta nasihat kepada engkau engkau menasehatinya; apabila ia bersin kemudian ia mengucapkan hamdallah hendaklah engkau ucapkan tasymith ( yarhamukallah / yarhamukillah ); apabila ia sakit hendaklah engkau menjenguknya; dan apabila ia meninggal dunia hendaklah melayatnya dan mengantarkan kepemakamannya.[1]
Dari arti hadits diatas, dapat disimpulkan dengan jelas bahwa 6 kewajiban muslim kepada muslim lainnya yaitu:
1)       Mengucapkan salam ketika berjumpa.
2)       Memenuhi undangannya.
3)       Menasehati jika diminta.
4)       Mengucapkan Tasymith jika ia bersin, lalu ia mengucapkan hamdallah.
5)       Menjenguknya bila ia sakit.
6)        Melayat dan mengantarkan jenazahnya sampai kepemakaman jika ia meninggal dunia.
Sesama muslim juga diwajibkan untuk saling tolong menolong, yakni tolong menolong dalam hal kebaikan dan takwa kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Q.S. Al-Maidah: 2).
Kewajiban tolong menolong bukan hanya dari segi moril, melainkan juga dalam segi materi, yang bersifat kebutuhan pokok manusia yang bersifat daruri ( yang tidak boleh tidak ) untuk menjaga kelestarian hidup manusia. Sesama muslim juga diwajibkan untuk saling menasehati dalam hal kebenaran dan dengan kesabaran.

B.  Hidup Bermasyarakat Disekitar Non Muslim
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa teks yang mendukung sikap positif, netral, maupun negatif terhadap pemeluk agama lain, berikut penjelasanya:[2]
1)       Sikap Positif
Ada ayat Al-Qur’an yang menyiratkan bahwa ajaran agama–agama pada dasarnya sama dan bahwa kaum muslimin seharusnya tidak membeda-bedakan ajaran para Rasul, yakni surat An-Nahl: 36 yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya: “Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang Telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (Q.S. An-Nahl: 36).
2)       Sikap Netral
Pernyataan  yang netral seperti pernyatan bahwa masing-mansing akan berbuat sesuai dengan apa yang sesuai dengannya, Seperti firman Allah yang berbunyi:
Artinya: “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (Q.S. Al-Kafirun: 6 ).
Akhlak kepada muslim juga dapat dipraktekkan kepada non muslim, asalkan tidak dalam hal peribadatan atau keagamaan. Dari berbagai penjelasan diatas jelaslah bahwa agama islam melalui Al-Qur’an mengajarkan prinsip-prinsip akhlak yang menyeluruh, yang dipraktekkan didalam mewujudkan hubungan kerjasama diantara anggota masyarakat manusia secara luas, baik hubungan dibidang materiil, jasa atau yang laindengan pendekatan yang saling berkait, yang akan dapat memperkuat ikatan satu sama lain, sehingga terciptalah satu kesatuan, meskipun suku , agama, warna kulit, atau bahkan banngsa yang berbeda-beda.

C.     Prinsip umum Ahlu Sunnah Wal Jama’ah
1.        Akidah.
a.        Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b.        Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c.        Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.

2.   Syari'ah
a.        Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung­jawabkan secara ilmiah.
b.        Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c.        Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).
2.        Tashawwuf/ Akhlak
a.        Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b.        Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c.        Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).
3.        Pergaulan antar golongan
a.        Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b.        Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c.        Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d.       Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.
4.        Kehidupan bernegara
a.        NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b.        Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c.        Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d.       Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.
5.        Kebudayaan
a.        Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b.        Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c.        Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-­muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).
6.        Dakwah
a.        Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b.        Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c.        Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.[3]










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa teks yang mendukung sikap positif terhadap pemeluk agama lain. Ada ayat Al-Qur’an yang menyiratkan bahwa ajaran agama–agama pada dasarnya sama dan bahwa kaum muslimin seharusnya tidak membeda-bedakan ajaran para Rasul, yakni surat An-Nahl: 36 yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya: “Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang Telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” (Q.S. An-Nahl: 36).
Di dalam hadits ada penjelasan bahwa 6 kewajiban muslim kepada muslim lainnya yaitu:
1)         Mengucapkan salam ketika berjumpa.
2)         Memenuhi undangannya.
3)         Menasehati jika diminta.
4)         Mengucapkan Tasymith jika ia bersin, lalu ia mengucapkan hamdallah.
5)         Menjenguknya bila ia sakit.
6)         Melayat dan mengantarkan jenazahnya sampai kepemakaman jika ia meninggal dunia.



[1] HM. Hasyim, Latif, Ahlussunnah Waljamaah, diterbitkan Majlis Ta’if Wa Tarjamah LP Maarif Jawa Timur, 1979


[2] KH. Saefudin Zuhri, Menghidupkan Nilai-Nilai Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Praktek, IPNU Jakarta, 1976


[3] http://rumahbuku.weebly.com/bangku-ii/social-kemasyarakatan-dan-akhlak-dalam-aswaja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar