BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakng
Menurut
sejarah, dinyatakan bahwa, aswaja NU pertama kali dicetuskan oleh kelompok
Taswirul Afkar (potret pemikiran) pimpinan KH. Wahab Hasbullah, cikal bakal NU
di Surabaya. Dalam Qanun Asasi NU sendiri, KH. Hasyim Asy’ari tidak
mengemukakan secara eksplisit definisi ‘aswaja’ sebagaimana difahami selama
ini. Melainkan hanya menekankan mengenai keharusan warga ‘aswaja’ untuk
berpegang teguh kepada madzhab fiqih yang empat. Sedangkan rumusan ‘aswaja’
sebagai faham yang mengikuti Al-Asy’ari dan Al-Maturidi (Aqidah). Dan Konsep
aswaja ini diambil dari kitab Al-Kawakib Al-Lama’ah, karya KH.
Selama berabad-abad umat
Islam mengalami masa kegelapan, dan baru tersentak sadar ketika Eropa datang ke
dunia dengan memperkenalkan peradaban modernnya. Jadi Aqidah disamping
merupakan Ibadah Ilmiyah juga mempunyai fungsi strategis dalam pembentukan
mental manusia yang progresif dinamis maupun regresif statis.
Dengan melepaskan diri dari
ikatan- ikatan, maka akan lahir kreatifitas dan dari kreatifitas akan lahir
produktifitas. Untuk membebaskan manusia dari ikatan dogma dan tradisi maka
ajaran agama harus dipilah menjadi ajaran yang mutlak dan ajaran yang relatif.
Ajaran yang kebenarannya bersifat mutlak yaitu ajaran yang didasarkan pada
dalil-dalil al-Qur’an atau Sunnah yang mutawatir.
B.
Rumusan
Masalah
1. Mengapa ASWAJA
di dalam bidang
Aqidah?
2. Apa sejarah
ASWAJA di bidang aqidah?
3. Mengapa sistem
pemahaman ASWAJA di bidang aqidah?
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Aqidah ASWAJA
Sistem pemahaman Aqidah
Islamiyyah menurut Ahlussunnah wal Jamaah sebenarnya hanyalah merupakan
kelangsungan disain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah saw dan
Khulafa’ur-rosyidin. Tetapi system pemahan ini baru menonjol setelah abad ke-2
H, yaitu setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah. Dalam konteks sejarah para imam
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang Aqidah atau Ilmu Kalam telah ada sejak
zaman sahabat Nabi Muhammad saw. Imam Ahlussunnah wal Jamaah pada saat itu
adalah Ali bin Abi Tholib, yang berjasa membendung pendapat golongan Khowarij
tentang al-Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman) dan membendung pendapat golongan
Qodariyah tentang Masyi’ah dan Istitho’ah (kehendak tuhan dan daya manusia),
serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Sayyidina Ali, masih
ada Abdullah bin Amr yang menolak pendapat Ma’bad al-Juhani tentang kebebasan
berkehendak bagi manusia.
Sedang Kemunduran Islam oleh
banyak kalangan sering dihubung-hubungkan dengan pandangan keagamaan yang
bersumber dari Aqidah. Aqidah yang dianut mayoritas Muslim saat itu dituduh tak
mampu menyangga kejayaan Islam yang telah dibangun sejak lama. Atas dasar
itulah sarjana-sarjana Muslim mulai mencari alternatif yang mampu menjadi
penyangga kokoh bagi bangunan besar Islam.
Secara Sosiologis, Aqidah
yang dipersonifikasikan dalam ideal-ideal agama merupakan faktor diterminan
bagi dinamika sosial. Dalam masyarakat relegius, prilaku manusia akan
didasarkan pada pertimbangan agama. Begitu pula struktur politik, ekonomi dan
kebudayaan ditentukan oleh prilaku mereka dalam mencapai cita-cita ideal agama.
Penelitian Max Weber yang dituangkan dalam karya agungnya; “The Protestan Ethic
And Spirit Of Capitalism” menunjukkan adanya konsistensi logis dan pengaruh
motivisional yang bersifat mendukung secara timbal balik antara agama (etika
Protestan) dan movifasi-motivasi ekonomi (Semangat Kapitalisme).
Di kalangan sarjana muslim
sendiri kebudayaan Islam yang tinggi pada zaman klasik disebut sebagai refleksi
dinamika sosial yang lahir dari keyakinan serta pandangan keagamaan yang
berpusat pada Aqidah. Temuan-temuan baru dibidang sains tekhnolgi dan pemikiran
keagamaan semuanya lahir dalam iklim kondusif yang terbentuk oleh
pandangan-pandangan keagamaan yang bersumber dari aqidah. Pada kutub
berseberangan, Aqidah dalam bentuk keyakinan dan pandangan keagamaan juga bisa
menjadi sumber utama statika sosial.
Persoalan yang dihadapi oleh
manusia bahwa dunia sosial dan individunya pada dasarnya telah menjadi begitu
kecil. Kodifikasi hukum, ilmu pengetahuan, organisasi rasional dapat membantu
merumuskan sarana yang sesuai untuk mencapai sasaran sosial serta tujuan hidup,
namun prosedur prosedur tersebut tidak dapat membantu untuk memilih di antara
nilai-nilai yang absolut atau tujuan yang bersaing. lImu pengetahuan dapat
membantu kita membuat keputusan moral bila dihadapkan kepada berbagai rangkaian
tindakan, akhirnya ilmu pengetahuan tidak menjadi relevan pada masalah
merumuskan hidup yang baik
B.
Pemahaman Aswaja di Bidang Aqidah
Umat Islam di Indonesia yang merupakan penduduk muslim
terbesar di dunia, di bidang aqidah, pada umumnya menganut ajaran Imam
Al-Asy’ari, kemudian Imam Al-Maturidi. Kedua tokoh ini terkenal dengan
pemikirannya yang moderat, menengahi aliran Jabariyyah yang berfaham fatalis
dan qadari yang berfaham free will-free act seperti Mu’tazilah
dan Syi’ah.
Dua Imam yang agung ini (Al-Asy’ari dan Al-Maturidi),
telah menjelaskan ajaran ‘aswaja’ yang diyakini para sahabat Nabi SAW dan
orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalili-dalil naqli (Al-Qur’an
dan Al-Hadits) dan aqli (dalil rasional) dengan bantahan-bantahan
terhadap syubhah-syubhah (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal
yang sebenarnya) golongan Muktazilah. Jalan yang ditempuh oleh Al-Asy’ari
dan Al- Maturidi dalam pokok-pokok akidah adalah sama dan satu, sehingga ahlusunnah
waljama’ah dinisbatkan terhadap keduanya. Mereka (kelompok ahlusunnah)
akhirnya dikenal dengan nama Asy’ariyyah (para pengikut Al-Asy’ari), dan
Maturidiyyah (para pengikut Al-Maturidi). Dan mereka adalah ratusan juta
umat, golongan mayoritas. Pengikutnya banyak dari kalangan madzhab Syafi’i,
Maliki, Hanafi, dan orang-orang utama dari kalangan madzhab Hanbali (Fudhala’
al-Hanabilah). Sementara Rasulullah SAW sendiri telah memberitahukan bahwa
mayoritas umatnya tidak akan sesat.
Adapun perbedaan mendasar pemikiran Al-Asy’ari dan
Muktazilah adalah terletak pada kekuatan akal. Sebagaimana kita ketahui bahwa
Muktazilah sangat mengagung-agungkan akal, dan berpendapat bahwa ‘akal’ manusia
dapat sampai kepada dua ajaran dasar dalam agama, yaitu adanya Tuhan dan
masalah kebaikan dan kejahatan. Setelah sampai kepada adanya Tuhan, dan
apa yang disebut dengan baik dan jahat. ‘Akal’ manusia dapat pula
mengetahui kewajibannya terhadap Tuhan, dan kewajibannya untuk berbuat
baik dan kewajiban untuk menjahui dari perbuatan jahat. Adapun
status wahyu dalam ‘empat’ hal ini hanya untuk memperkuat pendapat ‘akal’ dan
untuk memberi perincian tentang apa-apa yang telah diketahuinya itu.
Al-Asy’ari beserta pengikutnya (Asy’ariyyah),
berpendapat bahwa ‘akal’ tidak begitu besar daya kekuatannya. Dan dalam ‘empat’
masalah di atas, ‘akal’ hanya sampai kepada adanya Tuhan. Sedangkan
masalah kewajiban manusia terhadap Tuhan, perbuatan baik dan jahat,
kewajiban berbuat baik dan kewajiban menjahui perbuatan jahat, itu
diketahui manusia dengan melalui ‘wahyu’ yang diturunkan Tuhan melalui para
Nabi dan Rasul.
Sehingga dapat disimpulkan, kalau Muktazilah banyak
percaya pada kekuatan akal, sedangkan kaum Asy’ariyyah banyak bergantung
pada wahyu. Sikap yang dipakai Muktazilah adalah mempergunakan akal dan
kemudian memberi interpretasi pada teks atau nas ‘wahyu’ sesuai dengan pendapat
akal. Sedangkan Asy’ariyyah sebaliknya. Mereka lebih mendahulukan
‘wahyu’ dan kemudian membawanya kepada argumen-argumen yang rasional untuk teks
wahyu tersebut.
Di sinilah, di bidang Aqidah (teologi), NU
mengambil jalan untuk memilih faham Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi
beserta pengikut-pengikutnya. Sekalipun dalam realitanya, NU lebih condong
kepada Al-Asy’ari. Hal ini tidak bisa dipungkiri, mengingat
literatur ajaran al-Maturidi dan Maturidiyyah tidak sebanyak literatur
ajaran Al-Asy’ari dan Asy’ariyyah. Di samping pula, tokoh-tokoh penerus
Al-Asy’ari seperti, Al-Juwaini (Imam Haramain), Al-Baqillani, Al-Syahrastani,
dan terutama Imam Ghazali yang sangat luas pengaruhnya di dunia Islam,
lebih dikenal oleh ulama-ulama NU, dari pada para penerus Al-Maturidi seperti
Al-Bazdawi (w. 390 H), Najm Al-Din Al-Nasafi (w. 537 H), Hasan Ali bin Said
al-Rasthaghfani, Abu al-Laits al-Bukhari, dan lain-lain.
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwa suatu peradaban agar
menjadi kokoh harus disanggah aqidah yang mengakui adanya kekuasaan yang
tertinggi, yaitu kekuasaan Tuhan yang mengatasi kekuasaan manusia. Ia harus
diyakini telah menciptakan keteraturan alam yang dapat dipahami oleh akal
manusia dan memberikan kebebasan kepada manusia untuk menentukan nasib sendiri.
Sistem pemahaman Aqidah
Islamiyyah menurut Ahlussunnah wal Jamaah sebenarnya hanyalah merupakan
kelangsungan disain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah saw dan
Khulafa’ur-rosyidin. Tetapi system pemahan ini baru menonjol setelah abad ke-2
H, yaitu setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah. Dalam konteks sejarah para imam
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang Aqidah atau Ilmu Kalam telah ada sejak
zaman sahabat Nabi Muhammad saw.
Umat Islam di Indonesia yang merupakan penduduk muslim
terbesar di dunia, di bidang aqidah, pada umumnya menganut ajaran Imam
Al-Asy’ari, kemudian Imam Al-Maturidi. Kedua tokoh ini terkenal dengan
pemikirannya yang moderat, menengahi aliran Jabariyyah yang berfaham fatalis
dan qadari yang berfaham free will-free act seperti Mu’tazilah
dan Syi’ah.
B.
Penutup
Dari
makalah yang saya buat berharap mampu memberikan kontribusi yang positif akan
gambaran aswaja dimasa yang akan datang yang lebih dapat diaplikasiskan dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara, aswaja sebagai manhaj al fikr harapan
kami dapat memberikan warna dalam berbagai bidang kehidupan di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar