Minggu, 29 November 2015

aswaja (perkembangan sejarah aqidah)



BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakng
Menurut sejarah, dinyatakan bahwa, aswaja NU pertama kali dicetuskan oleh kelompok Taswirul Afkar (potret pemikiran) pimpinan KH. Wahab Hasbullah, cikal bakal NU di Surabaya. Dalam Qanun Asasi NU sendiri, KH. Hasyim Asy’ari tidak mengemukakan secara eksplisit definisi ‘aswaja’ sebagaimana difahami selama ini. Melainkan hanya menekankan mengenai keharusan warga ‘aswaja’ untuk berpegang teguh kepada madzhab fiqih yang empat. Sedangkan rumusan ‘aswaja’ sebagai faham yang mengikuti Al-Asy’ari dan Al-Maturidi (Aqidah). Dan Konsep aswaja ini diambil dari kitab Al-Kawakib Al-Lama’ah, karya KH.
Selama berabad-abad umat Islam mengalami masa kegelapan, dan baru tersentak sadar ketika Eropa datang ke dunia dengan memperkenalkan peradaban modernnya. Jadi Aqidah disamping merupakan Ibadah Ilmiyah juga mempunyai fungsi strategis dalam pembentukan mental manusia yang progresif dinamis maupun regresif statis.
Dengan melepaskan diri dari ikatan- ikatan, maka akan lahir kreatifitas dan dari kreatifitas akan lahir produktifitas. Untuk membebaskan manusia dari ikatan dogma dan tradisi maka ajaran agama harus dipilah menjadi ajaran yang mutlak dan ajaran yang relatif. Ajaran yang kebenarannya bersifat mutlak yaitu ajaran yang didasarkan pada dalil-dalil al-Qur’an atau Sunnah yang mutawatir.

B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa ASWAJA di dalam bidang Aqidah?
2.      Apa sejarah ASWAJA di bidang aqidah?
3.      Mengapa sistem pemahaman ASWAJA di bidang aqidah?


BAB II PEMBAHASAN

A.     Sejarah Perkembangan Aqidah ASWAJA
Sistem pemahaman Aqidah Islamiyyah menurut Ahlussunnah wal Jamaah sebenarnya hanyalah merupakan kelangsungan disain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah saw dan Khulafa’ur-rosyidin. Tetapi system pemahan ini baru menonjol setelah abad ke-2 H, yaitu setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah. Dalam konteks sejarah para imam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang Aqidah atau Ilmu Kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi Muhammad saw. Imam Ahlussunnah wal Jamaah pada saat itu adalah Ali bin Abi Tholib, yang berjasa membendung pendapat golongan Khowarij tentang al-Wa’du wal Wa’id (janji dan ancaman) dan membendung pendapat golongan Qodariyah tentang Masyi’ah dan Istitho’ah (kehendak tuhan dan daya manusia), serta kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat. Selain Sayyidina Ali, masih ada Abdullah bin Amr yang menolak pendapat Ma’bad al-Juhani tentang kebebasan berkehendak bagi manusia.
Sedang Kemunduran Islam oleh banyak kalangan sering dihubung-hubungkan dengan pandangan keagamaan yang bersumber dari Aqidah. Aqidah yang dianut mayoritas Muslim saat itu dituduh tak mampu menyangga kejayaan Islam yang telah dibangun sejak lama. Atas dasar itulah sarjana-sarjana Muslim mulai mencari alternatif yang mampu menjadi penyangga kokoh bagi bangunan besar Islam.
Secara Sosiologis, Aqidah yang dipersonifikasikan dalam ideal-ideal agama merupakan faktor diterminan bagi dinamika sosial. Dalam masyarakat relegius, prilaku manusia akan didasarkan pada pertimbangan agama. Begitu pula struktur politik, ekonomi dan kebudayaan ditentukan oleh prilaku mereka dalam mencapai cita-cita ideal agama. Penelitian Max Weber yang dituangkan dalam karya agungnya; “The Protestan Ethic And Spirit Of Capitalism” menunjukkan adanya konsistensi logis dan pengaruh motivisional yang bersifat mendukung secara timbal balik antara agama (etika Protestan) dan movifasi-motivasi ekonomi (Semangat Kapitalisme).
Di kalangan sarjana muslim sendiri kebudayaan Islam yang tinggi pada zaman klasik disebut sebagai refleksi dinamika sosial yang lahir dari keyakinan serta pandangan keagamaan yang berpusat pada Aqidah. Temuan-temuan baru dibidang sains tekhnolgi dan pemikiran keagamaan semuanya lahir dalam iklim kondusif yang terbentuk oleh pandangan-pandangan keagamaan yang bersumber dari aqidah. Pada kutub berseberangan, Aqidah dalam bentuk keyakinan dan pandangan keagamaan juga bisa menjadi sumber utama statika sosial.
Persoalan yang dihadapi oleh manusia bahwa dunia sosial dan individunya pada dasarnya telah menjadi begitu kecil. Kodifikasi hukum, ilmu pengetahuan, organisasi rasional dapat membantu merumuskan sarana yang sesuai untuk mencapai sasaran sosial serta tujuan hidup, namun prosedur prosedur tersebut tidak dapat membantu untuk memilih di antara nilai-nilai yang absolut atau tujuan yang bersaing. lImu pengetahuan dapat membantu kita membuat keputusan moral bila dihadapkan kepada berbagai rangkaian tindakan, akhirnya ilmu pengetahuan tidak menjadi relevan pada masalah merumuskan hidup yang baik

B.      Pemahaman Aswaja di Bidang Aqidah
Umat Islam di Indonesia yang merupakan penduduk muslim terbesar di dunia, di bidang aqidah, pada umumnya  menganut ajaran Imam Al-Asy’ari, kemudian Imam Al-Maturidi. Kedua tokoh ini terkenal dengan pemikirannya yang moderat, menengahi aliran Jabariyyah yang berfaham fatalis dan qadari yang berfaham free will-free act seperti Mu’tazilah dan Syi’ah.
Dua Imam yang agung ini (Al-Asy’ari dan Al-Maturidi), telah menjelaskan ajaran ‘aswaja’ yang diyakini para sahabat Nabi SAW dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalili-dalil naqli (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan aqli (dalil rasional) dengan bantahan-bantahan terhadap syubhah-syubhah (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal yang sebenarnya) golongan Muktazilah.  Jalan yang ditempuh oleh Al-Asy’ari dan Al- Maturidi dalam pokok-pokok akidah adalah sama dan satu, sehingga ahlusunnah waljama’ah dinisbatkan terhadap keduanya. Mereka (kelompok ahlusunnah) akhirnya dikenal dengan nama Asy’ariyyah (para pengikut Al-Asy’ari), dan Maturidiyyah (para pengikut Al-Maturidi). Dan mereka adalah ratusan juta umat, golongan mayoritas. Pengikutnya banyak dari kalangan madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan orang-orang utama dari kalangan madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah). Sementara Rasulullah SAW sendiri telah memberitahukan bahwa mayoritas umatnya tidak akan sesat.
Adapun perbedaan mendasar pemikiran Al-Asy’ari dan Muktazilah adalah terletak pada kekuatan akal. Sebagaimana kita ketahui bahwa Muktazilah sangat mengagung-agungkan akal, dan berpendapat bahwa ‘akal’ manusia dapat sampai kepada dua ajaran dasar dalam agama, yaitu adanya Tuhan dan masalah kebaikan dan kejahatan. Setelah sampai kepada adanya Tuhan, dan apa yang disebut dengan baik dan jahat. ‘Akal’ manusia dapat pula mengetahui kewajibannya terhadap Tuhan, dan kewajibannya untuk berbuat baik dan kewajiban untuk menjahui dari perbuatan jahat. Adapun status wahyu dalam ‘empat’ hal ini hanya untuk memperkuat pendapat ‘akal’ dan untuk memberi perincian tentang apa-apa yang telah diketahuinya itu.
Al-Asy’ari beserta pengikutnya (Asy’ariyyah), berpendapat bahwa ‘akal’ tidak begitu besar daya kekuatannya. Dan dalam ‘empat’ masalah di atas, ‘akal’ hanya sampai kepada adanya Tuhan. Sedangkan masalah kewajiban manusia terhadap Tuhan, perbuatan baik dan jahat, kewajiban berbuat baik dan kewajiban menjahui perbuatan jahat, itu diketahui manusia dengan melalui ‘wahyu’ yang diturunkan Tuhan melalui para Nabi dan Rasul.
 Sehingga dapat disimpulkan, kalau Muktazilah banyak percaya pada kekuatan akal, sedangkan kaum Asy’ariyyah banyak bergantung pada wahyu. Sikap yang dipakai Muktazilah adalah mempergunakan akal dan kemudian memberi interpretasi pada teks atau nas ‘wahyu’ sesuai dengan pendapat akal. Sedangkan Asy’ariyyah sebaliknya. Mereka lebih mendahulukan ‘wahyu’ dan kemudian membawanya kepada argumen-argumen yang rasional untuk teks wahyu tersebut. 
Di sinilah, di bidang Aqidah (teologi),  NU mengambil jalan untuk memilih faham Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi beserta pengikut-pengikutnya. Sekalipun dalam realitanya, NU lebih condong kepada Al-Asy’ari. Hal ini tidak bisa dipungkiri, mengingat literatur ajaran al-Maturidi dan Maturidiyyah tidak sebanyak literatur ajaran Al-Asy’ari dan Asy’ariyyah. Di samping pula, tokoh-tokoh penerus Al-Asy’ari seperti, Al-Juwaini (Imam Haramain), Al-Baqillani, Al-Syahrastani, dan terutama Imam Ghazali yang sangat luas pengaruhnya di dunia Islam,  lebih dikenal oleh ulama-ulama NU, dari pada para penerus Al-Maturidi seperti Al-Bazdawi (w. 390 H), Najm Al-Din Al-Nasafi (w. 537 H), Hasan Ali bin Said al-Rasthaghfani, Abu al-Laits al-Bukhari, dan lain-lain.



















BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bahwa suatu peradaban agar menjadi kokoh harus disanggah aqidah yang mengakui adanya kekuasaan yang tertinggi, yaitu kekuasaan Tuhan yang mengatasi kekuasaan manusia. Ia harus diyakini telah menciptakan keteraturan alam yang dapat dipahami oleh akal manusia dan memberikan kebebasan kepada manusia untuk menentukan nasib sendiri.
Sistem pemahaman Aqidah Islamiyyah menurut Ahlussunnah wal Jamaah sebenarnya hanyalah merupakan kelangsungan disain yang dilakukan sejak zaman Rasulullah saw dan Khulafa’ur-rosyidin. Tetapi system pemahan ini baru menonjol setelah abad ke-2 H, yaitu setelah lahirnya madzhab Mu’tazilah. Dalam konteks sejarah para imam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam bidang Aqidah atau Ilmu Kalam telah ada sejak zaman sahabat Nabi Muhammad saw.  
Umat Islam di Indonesia yang merupakan penduduk muslim terbesar di dunia, di bidang aqidah, pada umumnya  menganut ajaran Imam Al-Asy’ari, kemudian Imam Al-Maturidi. Kedua tokoh ini terkenal dengan pemikirannya yang moderat, menengahi aliran Jabariyyah yang berfaham fatalis dan qadari yang berfaham free will-free act seperti Mu’tazilah dan Syi’ah.

B.     Penutup
Dari makalah yang saya buat berharap mampu memberikan kontribusi yang positif akan gambaran aswaja dimasa yang akan datang yang lebih dapat diaplikasiskan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, aswaja sebagai manhaj al fikr harapan kami dapat memberikan warna dalam berbagai bidang kehidupan di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar