|
A. Latar belakang
Bermadzhab
ialah mengikutinya orang awam atau orang-orang yan tidak mencapai kemampuan
ijtihad, kepada pendapat atau ajaran seorang Imam Jujtahid, baik dia itu
mengikuti seorang mujtahid tertentu secara tetap, atau dalam hidupnya dia
berpindah dari seorang mujtahid kepada seorang mujtahid yang lainnya
Pada
abad ke-2 sampai engan pertengahan abad ke-4 H disebut sebagai puncak
perkembangan Ilmu Fiqih, da pada waktu itu lahir tokoh-tokoh besar Mujtahidin
yang melahirkan beberapa madzhab fiqih, yang pendapat dan fatawanya terbukakan,
sebagian diantaranya masih terpelihara secara utuh sampai sekarang dan dicetak
dalam kitab-kitab modern, dikomentari, di ulas oleh para pengikutnya. Tetapi
sebagian lagi masih tersimpan sebagai manuskrip tulisan tangan yang berada di
perpustakaan besar, tersebar di beberapa tempat, dan sebagian lagi sudah tidak
dtemuan dalam keadaan utuh.
Madzhab
Empat, yaitu madzhab fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni
para Mujtahid mustaqil yang masing-masing mempunyai konsep metodologi sendiri,
melahirkan fatwa-fatwa masalah fiqih yang relative lengkap, dan kesemuanya
ditulis secara sistematis menjadi karya tulis yang dapat dipelajari dan dikaji
oleh para pengikutnya dan ornaglain yang berminat
B. Rumusan masalah
1. Siapa sajakah madzhab yang dianut?
2. Pada abad berapakah disebut sebagai puncak ilmu fiqih?
3. Apakah arti dari bermadzhab?
|
Waktu
nabi Muhammad SAW wafat, dasar-dasar syari’ah yang fundamental sertra umum
sifatnya telah diletakkan secara lengkap dan memadai, sehingga para sahbat
beliau lebih banyak melakukan upaya “penerapan” terhadap hokum-hukum syari’ah
tersebut, atau pengembangan cabang rantingnya dari ketetapan umum tersebut. Dan
apabila dirasakan ada sesuatu yang belum diketahui ketetapan hukumnya, atau
diperselisihkan diantara mereka, maka dilakukan musyawarah atau semacam dialog
terbuka untuk menemukan kesepakatan diatara mereka.
Pada
saat kekuasaan Islam telah meluas menembus lintas geografis lintas budaya,
lintas ras dan bangsa, dari Asia Timur sampai Eropa, banyak masalah-masalah
baru yang dihadapi umat Islam dan pemerintahan Islam, bukan hanya masalah
politik, ekonomi dan social saja, tetapi juga masalah hokum yang terkait dengan
masalah agama, sebab banyak ditemui realitas lingkungan yang baru, yang tidak
cukup diatasi dengan fatwa-fatwa hokum yang sebelumnya digunakan tapi
dibutuhkan penalaran baru untuk memecahkannya.
Disitulah
kebutuhan ijtihad-ijtihad baru haus dilakukan para mujtaid, baik dari angkatan
sahbat maupun tabi’in. disisi lain, jumlah para saahbat yangbanyak mengetahui
masalah syari’ah terus berkurang baik kuantitatif maupun kkualitatifnya akibat
banyak diantara mereka yang wafat karena usia atau karena sakit, juga banyak
diantaranya guru dalam medan pertempuran dibeberapa wilayah penaklukan atau
dalam konflik internal umat Islam sendiri[1].
Pada
akhir masa Dinasti Umaiyah dan masa-masa awal Dinasti Abbasiyah, elaborasi atau
pemekaran keilmuan Islam menjadi meluas dan lebih kentara kemandiriannya,
seperti terpisahnya antara imu fikih dan ilmu kalam, muncunya ilmu tasawuf,
makin semaraknya ilmu Hadits dan Tafsir. Pada masa itu Ulama-Ulama fiqih yang
dipandang mempunyai otorita membahas masalah-masalah hokum Islam atau masalah
syari’ah yangkemudian terbadi menjadi dua aliran yaitu pertama, aliran pakar
pakar hadits yang skriptualiis atau leteralis, yakni sangat terkait dengan teks
nail, yang dikuasai dari guru ke murid secara langsung dari masa kemasa dan
kedua, aliran Rasionalis yang lebih rasional, subtansialis, banyak menggunakan
dalil-dalil aqli, lebih banyak mempetimbangkan realitas yang ada ditengah-tengah
kehidupan umat manusia,
Dikalangan
Ulama-Ulama Nahdliyin, kata ijtihad ini banyak dihindari, dan lebih menyukai
penggunaan kata “istinbath” meskipun dalam kajian fiqih dan ushul fiqih kedua
istilah tersebut tidak banyak berbeda. Namun dalam prakteknya para ulama
tersebut telah melakukan aktivitas ijtihad secara kolektif dalam menetapkan
pilihan hokum dari pendapat para ulama madzhab yang mereka akui, terutama
menghadapi masalah-masalah kontemporer. Mungkin sikap tersebut didasarkan pada
sikap tawadlu’ dan rasa etis, karena sebagai ulama-ulama di Pesantren yang
pengaruh masih apriopi menutup pintu ijtihad tanpa memilah peringatnya.[2]
B. Mengikuti Pola Bermadzhab
|
Pada
masa Imam-imam Madzhab empat, Imam abu Hanifah, Imm Malik bin Anas, Imam
Muhammad bin Indris As-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal, antara abad ke 2 – 3
H. Ijtihad pada masa itu itu sudah memasuki era metodologi sistinbath, sudah
merumuskan parameter dalil, sudah memiliki kategori qiyas sahih dan qiyas
bathil, sebagai dampak positif dari “Ar-Risalah”, karya cemerlang Imam Syafi’I
yang meletakkan dasar-dasar Ushul Fiqih sebagai metodologi Istinbath.
Dalam
pola bermazhab, akan selalu melibatkan dua pihak, yakni :
Pertama, pihak yang diikuti pendapatnya,
atau diikuti hasil ijtihadnya, mereka adalah para mujtahid 9orang-orang yang
mampu dan memenuhi syarat-syarat berijtihad), dengn berbagai macam
tingkatannya.
Kedua, pihak yang mengikuti pendapat atau
hasil ijtihad para Mujtahid, mereka adalah orang-orang awam yang tidak
mempunyai keahlian bidang agama, mereka justru mayoritas masyarakat muslim
dimana-mana. Pada umumnya mereka perlu mengetahui masalah-masalah praktis dalam
menjalankan amaliyah agamanya, seperti bagaimana mereka harus mengikuti zaman
hartnya atau bagaiaman mereka harus melakukan shalat jenazah. Mereka memerlukan
penjelasan singkat, praktis dan tidak memerlukan waktu yangalam. Mereka
mengikuti orang lain yang diyakini sebagai orang yang dapat dipercaya
omongannya, dan layak dijadikan panutan.
Selanjutnya
dikatakan; kalau kita amati dengan seksama bermazhab dapat dikelompokkan
menjadi beberapa tingkatan atua level sebagai berikut :[3]
1. Taqlid kepada Ulama Syafi’iyah;
Ungkapan
atau anggapan taqlid kepada Imam Syafi’I selama ini kita saksikan, pada
hakikatnya taqlid kepada fuqoha’ Syafi’iyah yang rankingnya jauh dari Imam
Syafi’I itu sendiri.
|
2. Taqlid kepada Imam Syafi’I secara
langsung
Ini
merupakan levl yang lebih tinggi dari pada taqlid kepada fuqoha’ Syafi’iyah.
Caranya dengan mengkaji kepada kitab-kitab Imam Syai’I sendiri, seperti kitab
al-Umm, Al-Risalah, Ikhtilaf Ahli Al-Hadits, dan lainnya.
3. Ittiba’ kepada Fuqoha’ Syafi’iyah
atau langsung kepada Imam Syafi’i.
Level
ini diatas level sebelumnya. Karena sudah diikuti dengan mengkaji dalil-dalil
dan alasannya, tetapi tetap mengikuti apa yang difatwakan.
4. Bermazhab fi al-Manhaj
Dengan
mengikuti metodologi atau manhaj yang dipakai imam Mazhab, katakanlah manhajnya
Imam Syafi’i. dalam tingkatkan ini seorang boleh jadi menambil resiko untuk
berbeda pendapat dengan imam madzhabnya dalam tataran hasil penalarannya,
meskipun tetap terikat dengan manhajnya dan dia tetp menempatkan dirinya
sebagai pengikut dan pendukung mazhab Syafi’i.
5. Mengembangkan Metodologi
Meskipun
ia sudah melakukan ijtihad namun masih banyak mengikuti prinsip-prinsip imam
mdzhab tertentu dalam metodologi maupun fatwa, tapi dalam hal-hal tertentu bisa
berbeda kesimpulan pendapatnya.
C. Sebab-Seab yang menimbulkan
Perbedaan
Dikalangan
ulama madzhab juga terjadi perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ini,
sebagai berikut:[4]
Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin
Hambal, berpendapatbahwa barang rampasan perang, supaya dibagi kepada para
prajurit yang mengikuti perang, baik berupa barang bergerak maupun barang
tidak bergerak. Alasannya adalah ayat al-Qur’an pada surat al-Anfal tadi,
disamping sunnah Nabi SAW waktu membagi tanah-tanah Khaibar kepada para
prajurit yang ikut perang disana.- Imam Malik berpendapat, sebaliknya barang yang tidak bergerak seperti tanah, tidak dibagi-bagi tetapi menjadi barang waqaf, yang hasil untuk kepentingan umum dan untuk biaya operasional pemerintah, serta fasilitas social lainnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa tanah-tanah yang didapati melalui peperangan, terserah kepada Kepala Negara untuk mengambil pilihan kebijakan. Apakah akan dibagikan kepada para prajurit seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW atau dijadikan sumber pendapatan Negara untuk pendapatan Negara untuk kepentingan umum, seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab r.a.
D. Dominasi Pengaruh Madzhab Syafi’i
Pada
abad ke-2 sampai engan pertengahan abad ke-4 H disebut sebagai puncak
perkembangan Ilmu Fiqih, da pada waktu itu lahir tokoh-tokoh besar Mujtahidin
yang melahirkan beberapa madzhab fiqih, yang pendapat dan fatawanya terbukakan,
sebagian diantaranya masih terpelihara secara utuh sampai sekarang dan dicetak
dalam kitab-kitab modern, dikomentari, di ulas oleh para pengikutnya. Tetapi
sebagian lagi masih tersimpan sebagai manuskrip tulisan tangan yang berada di
perpustakaan besar, tersebar di beberapa tempat, dan sebagian lagi sudah tidak
dtemuan dalam keadaan utuh.
1)
Imam Abu
Hanifah Nu’man bin Tsabit
2)
Imam Malik
bin Anas
3)
Imam
Muhammad bin Idris As-Syafi’i
4)
Imam Ahmad
bin Hambal
Tidak
aneh apabila para pendiri Jami’iyyah Nahdlatul Ulama menambil sikap bijaksana,
atas dasar prinsip moderatnya (at-Tawassuth), yakni memadukan antara visi Ahlu
al-Hadits dan visi Ahlu ar-Ra’yi, dengan memilih Madzhab empat sebagai rujukan
pemahaman dan pengamalan hokum fiqihnya. Hal demikian ditegaskan dalam Qanun
Asas (Peraturan Dasar) Nahdlatul Ulama sampai sekarnag. Hanya saja dan
prakteknya dan realitas yang berlaku dalam komunitas Nahdliyin, mulai dari
ulama-ulama Pesantren sampai ulama-ulama structural NU ( Syuriyah) sampai dngan
kaum awam warga Nahdlatul Nahdliyin 99% hanya pengikuti madzhab Syafi’I, atau lebih
tegasnya lagi sebagai pengikut “Fuqaha’u as-Syafi’iyah”. atau lebih
tegasnya lagi sebagai berikut “Fuqaha’u as-Syafi’iyah terutama dalam masalah
ibadah/ubudiyah sebagai contoh dapat dikemukakan :[6]
1.
Membaca Basmalah waktu membaca Fatihah dalam Shalat
Menurut
Madzhab Syafi’I, membaca basmalah dalam fatihan waktu shalat hukumnya wajib.
Apabila shaalt itu termasuk “Shalat Jahriyah”, maka basmalahnya harus dibaca
keras, dan apabila termasuk “Shalat Sirriyah maka basmalah juga dibaca pelan.
Madzhab
hanafi dan Hambali juga membaca basmalah apabila fatihan, tetapi cara
membacanya dngan pelan baik dalam sholat jahriyah maupun shalat sirriyah.
2.
Membaca Qunut pada Shalat Subuh
Dikalangan
umatIslam di Indonesia, dan terutama di lingkungan warga Nahdliyin, dikenal
tiga macam qunut, yaitu pertama yang dibaca pada raka’at kedua setiap shalat
Subuh. Kedua qunut yang dibaca pada raka’at terkahir shalat witir.
Diantara
Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali) terdapat perbedaan dalam
menyikapi masalah, qunut ini. Dan menurut Madzhab Syafi’I, qunut itu seharusnya
dibaca pada raka’at kedua (akhir setiap shalat subuh), dan dilakukan sesudah
rukuk.
Menurut
Madzhab Malik, qunut itu seharusnya dibaca pada raka’t kedua shalat subuh, dan
yang utama dilakukan sebelum ruku’. Menurut pendapat yang diunggulkan dalam madzhab
Maliki, bahwa membaca qunut selain apda waktu shalat subuh hukumnya makruh.
Madzhab
Hanafi dan Hambali berpendapat, bahwa qunut itu hanya dianjurkan dilakukan pada
shalat witir saja, tidak ada qunut diluar shalat witir.
3.
Shalat Tarawih, tata cara dan jumlah Raka’at
Menurut
Madzhab Syafi’I, shalat tarawih itu termasuk shalat sunah mu’akkadah’ yang
jumlah raka’tnya sebenarnya tidak dibatsi, tergantung kemamuan
yangmelakukannya. Hanya saja madzhab Syafi’I memilih jumlah raka’at shalat
Tarawih 20 Raka’at ditambah 3 raka’at witir, karena alas an-alasan yangakan
dikemukana kemudian. Juga madzhab Syafi’I menetapkan cara-cara shalat tarawih
dilakukan dua raka’t kemudian salam, dan kemudian diulang lagi sampai mendapat
20 raka’at.
Sebagai
kenyataan kuatnya pengaruh madzhab Syafi’I dilingkungan warga Nahdliyin, maka
hamper semua masjid, mushola, langgar dan pesantren-pesantren yang berada di
bawah binaan Nahdlatul Ulama, pelaksanan dan tata cara shalat Tarawih selalu
dengan jumlah 20 raka’at ditambah 3 raka’at untuk witir, sepertiga hal itu
merupakan trademark dan symbol yang mencirikan warga Nahdliyin.
Kuatnya
pengaruh madzhab Syafi’I dilingkungan warga Nahdliyin, bahkan sebagai besar
umat manusia di Indonesia tidak lepas dari peranan Pondok Pesantren, dengan
para Kiai dan Kitabkuningnya. Seperti kita maklumi, bahwa Nahdlatul Ulama
mempunyai jaringan Pondok pesantren yang sangat kuat sampai sekarang.
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada abad ke-2
sampai engan pertengahan abad ke-4 H disebut sebagai puncak perkembangan Ilmu
Fiqih, da pada waktu itu lahir tokoh-tokoh besar Mujtahidin yang melahirkan
beberapa madzhab fiqih, yang pendapat dan fatawanya terbukakan, sebagian
diantaranya masih terpelihara secara utuh sampai sekarang dan dicetak dalam
kitab-kitab modern, dikomentari, di ulas oleh para pengikutnya. Tetapi sebagian
lagi masih tersimpan sebagai manuskrip tulisan tangan yang berada di
perpustakaan besar, tersebar di beberapa tempat, dan sebagian lagi sudah tidak
dtemuan dalam keadaan utuh.
Madzhab
Empat, yaitu madzhab fiqih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Mdzhab, yakni
para Mujtahid mustaqil yang masing-masing mempunyai konsep metodologi sendiri,
melahirkan fatwa-fatwa masalah fiqih yang relative lengkap, dan kesemuanya
ditulis secara sistematis menjadi karya tulis yang dapat dipelajari dan dikaji
oleh para pengikutnya dan ornaglain yang berminat.
Bermadzhab
ialah mengikutinya orang awam atau orang-orang yan tidak mencapai kemampuan
ijtihad, kepada pendapat atau ajaran seorang Imam Jujtahid, baik dia itu
mengikuti seorang mujtahid tertentu secara tetap, atau dalam hidupnya dia
berpindah dari seorang mujtahid kepada seorang mujtahid yang lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar